VIVAnews - Mantan anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Al Amin Nur Nasution divonis delapan tahun penjara. Majelis menilai, Al Amin hanya terbukti dalam dua dari tiga kasus korupsi yang disangkakan jaksa.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim, Edward Pattinasarani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (5/1).
Menurut hakim, dakwaan pertama tidak terbukti karena Amin sebagai anggota Komisi Kehutanan tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan soal peralihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan.
Al Amin juga mendapat hukuman membayar denda sebanyak Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa juga meminta hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Amien mengembalikan uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 2,957 miliar.
Hal yang memberatkan menurut hakim, Al Amin seharusnya mencegah menerima uang selaku anggota Dewan. Juga tidak seharusnya mencampuri urusan legislatif. "Terdakwa pun seharusnya tidak berbuat keji menceredai amanat amanat rakyat dengan meminta rakyat," kata Hakim Slamet. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya. "terdakwa masih muda dan masih memperbaiki dan memberikan kontribusi kepada negara," kata Hakim.
Majelis menilai Amin telah menerima uang atas jabatan untuk proses alih fungsi kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang. Rencananya hutan lindung itu akan dibangun kawasan pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Amien bertemu calon investor Chandra Antonio Tan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Azwar Chesputera dan Sarjan Taher, Chandra menyerahkan uang dalam bentuk travel cheque. "Al Amin menerima tiga lembar travel cheque senilai total Rp 75 juta," kata Hakim Hendra Yospin.
Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di Pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin. Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.
Terkait dugaan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa menyerahkan sesuatu dalam proyek pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) Departemen Kehutanan. "Merupakan perbuatan memaksa," kata Hakim Martini Mardja. "Maka unsur dalam dakwaan kedua terbukti."
Al Amin meminta agar PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan tersebut dengan tujuan keuntungan berupa komisi sebesar 20 persen dari total pembayaran untuk terdakwa dan Sekertaris Badan Planologi Departemen Kehutanan, M Ali Arsyad. "Ia mengancam akan mempersulit kelancaran proyek," kata Hakim Martini.
Menurut dia, Amin mengungkapkan hal ini dalam pertemuan di Rumah Makan Bebek Bali Senayan. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Panitia Pengadaan Eko Widjajanto dan perwakilan dari PT Almega Geosystem selaku distributor tunggal produk LEICA.
Proyek pengadaan tersebut memutuskan PT Data Script sebagai pemenang lelang. Atas hal ini, Amin kemudian meminta Eko agar PT Data Script memberikan komisi 5,5 persen dari nilai pembayaran dan PT Almega Geosystem memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran.
Desember 2007, kata Hakim, Al Amin menerima penyerahan uang dari PT Data Script melalui Bambang Dwi Hartono senilai Rp 186 juta atau sama dengan tiga persen dari pembayaran yang diterima PT Data Script. Atas hal ini, lanjut dia, Amin merasa uang yang diterimanya tidak sesuai dengan permintaannya sebesar 5,5 persen. Terdakwa, kata Martini, meminta kekurangannya serta mengancam akan membatalkan kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut di DPR.
PT Data Script kemudian memberikan tambahan uang sebesar Rp 100 juta kepada Amin. Januari 2008, lanjut Kadek, Amin menerima uang dari PT Almega Geosystem sebanyak dua kali. Masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
DIENG: Menuju Geopark Nasional, Dieng Jadi Tempat Peringatan Hari Bumi Tingkat Provinsi
Wisata
15 menit lalu
Menjadi kawasan menuju Geopark Nasional, tahun 2024 ini, dataran tinggi Dieng dipilih menjadi tempat peringatan Hari Bumi Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Tengah
Depresi Pulang Merantau, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Saat Perjalanan Pulang
Banyuwangi
23 menit lalu
Artikel ini hanyalah sebuah informasi dan bukan untuk ditiru Diduga akibatr mengalami depresi berat, seorang pria nekat gantung diri di sebuah pohon saat dijemput pulangk
Bila Eri Cahyadi-Bayu Airlangga dan Armuji-Awi Disimulasikan di Pilwali Surabaya
Jatim
26 menit lalu
Direktur ARCI Baihaki Sirajt mengatakan, bila disimulasikan, pasangan Eri Cahyadi-Bayu Airlangga adalah yang paling berpotensi memenangkan Pilwali Surabaya 2024.
SEMARANG: Taman Bukit Gombel Semarang, Ketika Ingin Melihat Semarang dari Ketinggian
Wisata
31 menit lalu
Bagi masyarakat atau anak muda yang mencari alternatif untuk sekedar bersantai serta sembari piknik atau refreshing, bisa menyambangi Taman Bukit Gombel
Selengkapnya
Isu Terkini