VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengizinkan investor baru untuk merombak jajaran manajemen PT Sarijaya Permana Securities setelah pengambilalihan. Semua pihak yang terbukti melakukan kesalahan terancam dicabut izinnya dan masuk daftar orang tercela (DOT).
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, pihaknya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) jika ada investor baru yang menggantikan kepemilikan perusahaan efek tersebut.
“Selain itu, kami akan melihat mana direksi lama yang masih bisa dipakai. Namun, itu tergantung investornya,” kata dia saat ditemui di gedung bursa efek, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.
Fuad menambahkan, pihaknya akan menetapkan aturan fit and proper test yang sangat ketat, jika investor baru berminat mengganti jajaran direksi Sarijaya. Hal tersebut merupakan antisipasi otoritas bursa untuk menghindari kasus Sarijaya terulang lagi.
“Pada kasus Sarijaya, terindikasi ada intervensi dari pihak pemilik pada operasionalnya,” ujar dia.
Menurut dia, otoritas pasar modal akan menyiapkan fit and proper test yang lebih ketat dengan meningkatkan standar kualifikasi.
Fuad menambahkan, izin pemilik Sarijaya kemungkinan besar akan dicabut dan dilarang melakukan kegiatan bursa selamanya. Selain itu, Komisaris Utama, Herman Ramli, yang sudah ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan masuk DOT.
“Kemungkinan, izin dan sertifikat dari komisaris utama akan kami cabut. Mungkin juga akan masuk DOT. Kami akan sangat tegas pada masalah seperti ini,” ujarnya.
Fuad berharap, semua kegiatan pasar modal bisa dilaksanakan sewajarnya seiring dengan kondisi keuangan global saat ini. “Semoga kasus Sarijaya yang telah mencoreng nama baik pasar modal tidak terulang lagi. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi sekuritas atau anggota bursa lain,” ujarnya.