Kasus Tanjung Api-api

KPK Tahan Penyuap Anggota Dewan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Ia di duga memberikan dana sebesar Rp 5 miliar kepada anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat. Penyerahan uang tersebut terkait dengan kasus alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Air Telang, Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Menurut Juru Bicara Komisi Johan Budi SP, Chandra dikenai pasal sebagai penyuap atau memberikan janji dan hadiah kepada pejabat negara. Pasal tersebut adalah pasal 5 dan pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp 250 juta," jelas dia kepada VIVAnews.

Direktur PT Chandratex, Chandra Antonio Tan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2008. Chandra Antonio merupakan rekanan pemerintah daerah Banyuasin yang akan membangun pelabuhan Tanjung Api-Api di daerah hutan bakau Pantai Air Telang. Dalam persidangan dengan terdakwa anggota Dewan Sarjan Tahir, Chandra memberikan dana itu atas permintaan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2008. Sofyan mengaku pada 2006, Syahrial meminta dirinya mencari anggota legislatif asal daerah pilihan Sumatera Selatan.

Sarjan kemudian meminta Rp 5 miliar untuk operasional DPR. Sofyan juga mengutip perkataan Sarjan, "Pak Sofyan teman-teman sudah menyiapkan sidang mohon disiapkan biaya operasionalnya." Jika dana tersebut tidak disediakan, Sarjan, lanjut Sofyan sempat mengancam dirinya. "Kalo tidak ada maka rapat tidak akan diagendakan," jelas dia mengulang ucapan Sarjan.
 
Permintaan itu disampaikan ke Syahrial di ruang kerjanya Gubernur. Dalam rapat itu dihadiri pula Chandra Antonio Tan pada Oktober 2006. Saat itu Syahrial langsung menunjuk Chandra untuk menyediakan uang permintaan Sarjan. "Chandra, DPR itu tugas kamu," tutur Sofyan menirukan kata-kata Syhrial.

Chandra menyetujui dan berjanji menyediakan dana dalam dua tahap. Ia memerintahkan dua karyawannya untuk membeli cek perjalanan Bank Mandiri sebesar Rp 2,5 miliar. Cek tersebut kemudian diserahkan Chandra kepada terdakwa di ruang kerjanya di Senayan. Sementar itu, kata Sofyan, penyerahan tahap kedua terjadi ketika Komisi Kehutanan akan membahas permintaan tersebut. Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Penyerahan uang tersebut, kata Sofyan, dilakukan di Hotel Mulia. "Pertemuan itu dihadiri terdakwa bersama Yusuf Emir Faishal dan Hilman Indra," kata dia. Chandra, kata dia, menyerahkan uang dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri dan BNI Multiguna.

Chandra mengenakan kemeja putih dan celana hitam, namun bungkam. Chandra didampingi oleh pengacaranya Dedy I Arruanpitu. Menurut Dedy, uang tersebut adalah uang Chandra pribadi. ketika ditanya apakah Chandra menyerahkan uang tersebut langsung ke para anggota Dewan. "Itu nanti sajalah di Pengadilan," jelas dia.

Chandra langsung diboyong ke rumah tahanan Kepolisian Resort Jakarta Selatan.

Erick Thohir Beberkan 'Kunci Sukses' Timnas Indonesia ke Media Asing
Ilustrasi senjata api pistol

Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Pelaku sudah mengamankan dua pria dewasa yang diduga sebagai pelaku. Korban ABG berinisial FA (16) tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024