Penanganan Kasus Pers

MA Diminta Terbitkan Surat Edaran ke Hakim

VIVAnews - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nezar Patria menyatakan, kasus pencemaran nama baik (defamation) oleh media massa, sebaiknya diselesaikan dengan menggunakan mekanisme UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Dalam dialog bersama Mahkamah Agung (MA), AJI meminta agar MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang intinya mengimbau para hakim yang mengadili perkara pers menggunakan mekanisme yang diatur UU Pers.

Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia

"Kami minta agar mekanisme penanganan perkara pers menggunakan mekanisme dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Nezar.

Nezar berharap SEMA yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung itu bisa menjadi rujukan bagi para hakim di seluruh Indonesia. "Tanpa bermaksud mencampuri independensi hakim, SEMA tentang saksi ahli kasus pers ini adalah terobosan penting agar pengadilan bisa memutuskan sengketa pers dengan lebih adil sesuai amanat UU Pers," ujarnya.

Koordinor Divisi Advokasi AJI Indonesia, Margiyono, mekanisme penyelasian perkara yang diatur oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah paling cocok untuk kasus pencemaran nama baik.

Sebab, kasus pencemaran nama baik adalah kasus setengah perdata dan setengah pidana, sehingga perlu dibuka ruang seluas-luasnya bagi perdamaian.

Bahkan di banyak negara, pencemaran nama baik sudah dihapuskan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mekanisme tersebut adalah penggunaan Hak Jawab dan mediasi melalui Dewan Pers.

Penampilan Makin Sopan, Nikita Mirzani Ternyata Diawasi Rizky Irmansyah

"Jika mekanisme ini dijalankan, maka beban lembaga peradilan dan Mahkamah Agung akan semakin ringan, karena selama ini MA selalu kebanjiran perkara," kata Margiyono.

Sementara, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, mengatakan dalam menangani perkara pers MA telah mengedepankan Hak Jawab sebagaimana diatur UU Pers. Tetapi memang MA tidak bisa menginstruksikan para hakim agar menggunakan UU Pers.

"Setiap hakim memiliki independensi, jadi yang dapat dilakukan MA adalah memberi contoh para hakim melalui putusan-putusan di tingkat kasasi," Harifin menambahkan.

Harifin menyarankan, agar lebih melindungi pers sebaiknya AJI mendorong revisi UU Pers dengan memasukkan sanksi-sanksi pidana dan memperbaiki mekanisme penyelesaian perkara.

Tim Penyelamat Evakuasi Korban di Gedung Konser Moskow (Doc: X)

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Amerika Serikat (AS) disebut toleh Rusia elah mengambil tindakan terburu-buru dengan menyalahkan kelompok teror ISIS, atas teror di Moskow.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024