Dugaan Pungutan Liar di KJRI Malaysia

Empat Terdakwa Kelola Dana

VIVAnews - Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, Hindaryudho, menyatakan empat terdakwa kasus pungutan liar mengelola dana tersebut. Namun belum diketahui dana pungutan liar yang mengalir ke kantong mereka.

"Ada dalam pembukuan yang kami temukan," kata Inspektur Irjen Deplu Hindaryudho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 19 Januari 2009.
 
Keempat pejabat itu adalah mantan Konsulat Jenderal RI Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha, dan mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau Kamso Simatupang.
 
Menurut Hindaryudho, mantan Konsulat Jenderal Arifin Hamzah berperan menandatangani surat keputusan 05 yang memberlakukan pungutan biaya keimigrasian dengan tarif ganda. Surat itu, kata dia, merupakan surat pelaksana dari surat serupak bernomor SK 021 tahun 1999 yang ditandatangani oleh Duta Besar RI untuk Malaysia Jacob Dasto. "Surat itu semacam pelaksana untuk SK 021," kata Hindaryudho.
 
Sementara terdakwa Radite Ediyatmo, ia menjelaskan, "Sebagai pihak pertama yang menerima pungutan dari para pemohon." Lalu untuk terdakwa Nugraha dan Kamso Simatupang, "Mereka berperan memungut dan mengelola uang pungutan."

Namun, lanjut dia, inspektorat tidak menemukan adanya dokumen yang menunjukkan adanya aliran dana ke empat terdakwa itu. "Kami hanya memeriksa dokumen tahun 2002-2005," kata Hindaryudho. Keyakinan akan adanya aliran dana dari pungli itu, Ia temukan berdasarkan wawancara. "Hasil pemeriksaan terhadap staf lokal yang menyatakan bahwa pungli itu terjadi sejak tahun 1999," kata dia.
 
Kasus ini bermula ketika Konsulat Jenderal RI kota Kinabalu mengetahui adanya penerapan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Konsulat Jenderal menarik tarif dari pemohon berdasar pada Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak bernomor SKEP/05/N7/0899 tertanggal 30 Agustus 1999 dengan tarif yang nilainya tinggi.
 
Sementara tarif yang dijadikan dasar penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak berdasar pada surat keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Sabah dan Serawak bernomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif yang nilainya rendah. Surat ini diberlakukan di Kota Kinabalu, KJRI berkedudukan di Kuching dan Tawau.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024