Kasus Sarijaya

Bapepam Tunggu Klaim Nasabah Hingga Jumat

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menunggu pengajuan klaim nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas hingga Jumat 23 Januari 2009. Penetapan tersebut menjadikan pengajuan klaim diperpanjang sepekan dari jadwal semula 12-16 Januari 2009.

"Masalahnya tidak semua nasabah datang. Catatan kami ada delapan ribu nasabah, tapi yang datang baru enam ribu," kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, di Jakarta, Kamis 22 Januari 2009.

Menurut Fuad, otoritas pasar modal akan mengklarifikasi rekening nasabah yang belum mengajukan klaim itu. Untuk itu, Bapepam memutuskan untuk memperpanjang masa klaim hingga akhir pekan ini. "Ya sudah, sampai Jumat ini kami tunggu," ujar dia.

Setelah itu, tambah dia, proses verifikasi akan dilanjutkan, sehingga dapat diketahui saham-saham yang menjadi hak nasabah.

Namun, bila hingga batas waktu perpanjangan berakhir, nasabah belum mengajukan klaim, proses verifikasi bisa tertunda. "Itu kan jadi merepotkan, karena kami susah lagi menghitung persis nasabah mana yang belum ada," katanya.

Bapepam-LK, dia melanjutkan, tidak menginginkan proses verifikasi berlarut-larut karena keterlambatan pengajuan klaim. Otoritas juga sudah meminta bantuan perwakilan nasabah untuk menyampaikan kepada investor.

"Tapi, mereka juga belum berhasil mengumpulkan semua. Kadang ada juga investor yang pasif," tuturnya.

Selain itu, Bapepam-LK akan melakukan pengecekan mengenai jumlah persis rekening nasabah Sarijaya. Hal itu untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kelebihan data di Sarijaya. "Bisa saja tidak delapan ribu rekening. Kami akan cek dulu," ujarnya.

Tim verifikasi, menurut Fuad, akan mencocokkan laporan nasabah dengan data yang dimiliki Sarijaya. Setelah itu akan dibuatkan surat pernyataan dari nasabah. "Jadi, kalau laporan nggak benar, nasabah bisa dituntut," kata dia.

Sambut Hari KI Sedunia, RuKI Bergerak Berikan Edukasi ke Seluruh Indonesia
Hotman Pandapotan Siahaan (kanan)

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

PDIP Sumbar menang gugatan atas kadernya yang menggugat pencopotan sebagai anggota DPRD dan digantikan PAW

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024