Kasus Dana Asabri

"Kasus Asabri Belum Selesai"

VIVAnews - Meski Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy berencana akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus penyelewengan dana prajurit Asabri, namun Jaksa Agung Hendarman Supandji berkata lain. Hendarman menilai kasus penyelewengan dana prajurit Asabri dengan tersangka Tan Kian itu masih belum selesai.

"Saya akan berikan petunjuk ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy). Apalagi kasus ini belum selesai," kata Hendarman di sela acara peresmian warung bubur kejujuran di SMU Triguna, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 23 Januari 2009.

Nama Tan Kian tersangkut kasus penyelewengan dana prajurit di PT Asabri karena telah menerima uang muka pembayaran Plaza Mutiara sebesar US$13 juta dari total harga penjualan Plaza Mutiara US$25,9 juta dari pengusaha, Hendry Leo.

Tan Kian sudah mengembalikan uang sebesar US$ 13 juta sebagai pengganti uang muka pembelian Plaza Mutiara, kepada Kejaksaan Agung. Selain kasus Asabri, Tan Kian juga terjerat dalam proses hukum untuk kasus kredit macet di Bank Internasional Indonesia (BII).

Gaya Hidup Aktif Masyarakat Dorong Permintaan akan Perangkat yang Sesuai
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Eks Stafsus Kementan Akui Pernah Diperintah SYL Urus Ultah Nasdem

Mantan Staf KhususSyahrul Yasin Limpo alias SYL di Kementan RI, Imam Mujahidin Fahmid mengatakan dirinya sempat mendapatkan perintah dari SYL untuk mengurus ultah NasDem.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024