Kronologi Penangkapan Agung Setiawan

VIVAnews - Agung berangkat dari Jakarta menggunakan pesawat Mandala Air. Di dalam pesawat, Agung sempat melihat Alex Asma Soebrata dan pengacara Marcella Zalianty, Minola Sebayang.

Pesawat tiba di Yogyakarta, Jawa Tengah, Kamis,22 Januari 2009 malam sekitar pukul 20.30. Saat mendarat di Bandar Udara Adi Sucipto, Yogyakarta, Agung berniat mengambil bagasi.

Menurut kuasa hukum Agung, Partahi Sihombing, saat itulah Agung ditangkap. Sekitar 15 aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membekuknya.

Sejak semalam, Agung berada di ruang Unit II Harta Benda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia menolak menandatangani surat penahanan. Kini pria berkacamata itu didampingi oleh kuasa hukumnya, Aprilia Supalianto.

Menurut kuasa hukum kliennya sampai saat ini belum diperiksa oleh pihak penyidik. "Dia belum ditanya satu pertanyaan pun. Agung nggak mau diperiksa. Kami juga keberatan," tutur Partahi saat dihubungi VIVAnews, Jumat 23 Januari 2009.

Kuasa hukum Agung itu menyatakan kliennya belum melalui proses pemanggilan dari Kepolisian setempat. Karena itu Partahi mempertanyakan, kenapa Agung sudah ditangkap.

Sesuai prosedur, seharusnya Agung akan berada di Polda selama 1 X 24 jam. Setelah itu, kata Partahi, polisi harus memutuskan Agung ditahan atau dibebaskan.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23

Saat ini, kuasa hukum Agung tersebut datang ke Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri. Partahi berniat menemui Wakapolri Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara. Ia akan menyampaikan keberatannya atas penangkapan Agung.

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024