Depkumham Tak Gandeng Rekatama Lagi

VIVAnews- Depatermen Hukum dan HAM tidak lagi menggandeng PT Sarana Rekatama Dinamika dalam menjalankan sistem adminstrasi badan hukum atau sisminbakum. Pihak Depkumham berencana menggandeng pihak lain dalam menjalankan sistem tersebut.

Febri Diansyah, peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan antara kedua belah pihak tidak diperlukan perjanjian baru. "Kalau ada perjanjian baru itu artinya adendum alias perbaikan," kata Febri kepada VIVANEWS.

Lebih lanjut Febri menjelaskan apabila ada pemutusan kontrak atau perjanjian maka proses harus dimulai dari awal. "Harus buka kesempatan untuk perusahaan lain," ujarnya

Febri juga mengatakan bahwa biasanya perjanjian batal atas kesepakatan kedua belah pihak. "Kecuali ada klausul khusus, saya sendiri belum membaca perjanjian itu," katanya.

Sebelumnya, penasehat hukum PT Sarana Rekatama, Hotma Sitompoel berencana mengundang Depkumham untuk membicarakan masalah perjanjian kerjasama ini.

Menurut dia perjanjian kerja bisa diputus setelah ada perjanjian baru. Pihak Depkumham juga tidak diperkenankan memakai semua alat sisminbakum yang dipakai bersama dengan PT Sarana Rekatama.

Gus Ipul Sarankan PKB Sowan ke Rais Aam dan Ketum PBNU: Minta Nasihat Gitu
Konpers 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba ke Pesawat

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Polri membongkar penyelundupan narkoba yang melibatkan dua pegawai maskapai Lion Air. Hal ini terungkap usai menangkap seorang kurir.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024