MA Tak Punya Kapasitas Tetapkan Fatwa Rokok

VIVAnews - Mahkamah Agung menyatakan tidak punya kapasitas untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan rokok termasuk ke dalam zat adiktif.

"Kami sudah menjawab pertanyaan itu, bahwa MA tidak punya kompetensi untuk menetapkan suatu kaidah," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin A Tumpa, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 28 Januari 2009. "Suratnya sudah saya tandatangani kemarin."

Permohonan ini disampaikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak. Komisi meminta Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa bahwa rokok termasuk zat adiktif.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, Ariest Merdeka Sirait, menyatakan bahwa permohonan itu sudah disampaikan sejak Oktober 2008. Permohonan itu, lanjut Ariest, didasarkan pada tiga aturan mengenai psikotropika. "Kami meminta rokok juga termasuk ke dalam zat adiktif, karena sangat merugikan," ujarnya.

Mengenai jawaban Mahkamah Agung mengenai permohonan fatwa itu, Ariest menyatakan akan mengecek terlebih dahulu. Karena hingga kini komisi belum menerima jawaban Mahkamah Agung itu. "Kalau benar jawabannya itu, berarti MA keliru, tapi akan kami lihat dulu putusannya," jelasnya.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota
Berburu diskon tiket pesawat internasional [dok. Dwidayatour Carnival 2024]

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!

Bagi para traveler yang ingin mencari paket promo perjalanan menarik ke sejumlah destinasi wisata internasional jangan ketinggalan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024