VIVAnews -- Draf Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sudah selesai dan diserahkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Draf UU ini sudah final," ujar Raden Pardede, Ketua Tim Forum Stabilitas Sistem Keuangan kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu (15 Oktober). Nantinya, UU tersebut akan disampaikan ke DPR. "Kami rapat terus menerus untuk menuntaskan RUU ini."
Krisis yang melanda pasar keuangan global kini juga mengancam Indonesia. Bursa saham sudah anjlok signifikan dan kurs rupiah melemah, kendati mulai membaik belakangan.
Untuk menghadapi ancaman itu, pemerintah bukan hanya menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Perppu soal Bank Indonesia. Namun, pemerintah juga cepat-cepat membereskan RUU Jaring Pengaman Keuangan.
Menurut Raden, jika situasinya sudah mendesak, maka pemerintah bisa mengajukan UU tersebut sebagai Perppu. "Tapi, usulan itu tetap saja lewat DPR."
Menteri Keuangan Sri Mulyani sehari sebelumnya menyampaikan bahwa draf UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan sudah selesai. Kami sudah laporkan ke Presiden.
Undang-undang tersebut dibuat sebagai acuan agar para pembuat kebijakan tidak panik dan tidak dipersalahkan jika muncul krisis seperti pada 1997. Selain Departemen Keuangan, undang-undang ini akan melibatkan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam undang-undang tersebut, menurut sumber di Departemen Keuangan, nantinya akan diatur protokoler tentang mekanisme pengambilan keputusan saat menghadapi darurat krisis, termasuk penggunaan anggaran negara. Saat itu pemerintah dan otoritas moneter dituntut mengambil keputusan dengan cepat tanpa perlu pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.