Satu Jentik Nyamuk Rp 25 Ribu

VIVAnews - Upaya untuk melakukan pembarantaasan jentik nyamuk aedes aegypti penyebab demam berdarah dengue (DBD) di kawasan RW 4, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, harus menjadi contah.
 
Untuk meningkatkan kesadaran, seluruh warga kawasan tersebut sepakat, membayar denda jika rumah mereka kedapatan ada jentik nyamuknya. Satu jentik nyamuk didenda Rp 25 ribu.

Hal ini untuk membangkitkan semangat warga memberantas demam berdarah dengue (DBD) di wilayahnya.

Sofwan Lutfi, Ketua RW 04 Kelurahan Kedoyautara mengatakan, petugas pemantau jentik (Jumantik) akan mengecek ke setiap rumah warga.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

"Satu jentik nyamuk yang ditemukan didenda sebesar Rp 25 ribu, kalau empat jentik berarti 100 ribu," ujar Sofwan, seperti dikutip dari situs berita milik Pemerintah DKI Jakarta, Minggu, 8 Februari 2009.

Perjanjian ini telah disepakati seluruh warga. Agar mereka sungguh-sungguh dalam melakukan PSN di lingkungan rumah.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

MK Sebut Minim Pengalaman soal Amicus Curiae di Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengakui kurang pengalaman terkait dengan amicus curiae atau sahabat pengadilan, dalam sengketa pilpres. Sampai sekarang, ada 33 tokoh yang mengajukan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024