Anggota DPR Ditangkap

KPU: Hadi Djamal Tak Bisa Terpilih Lagi

VIVAnews - Peluang politisi Partai Amanat Nasional, Abdul Hadi Djamal, kembali ke Senayan pada pemilu 2009 ini hampir pasti gagal. Meski tak bisa dicoret dari daftar calon tetap, Hadi Djamal tak bisa ditetapkan pemenang karena tidak lagi dicalonkan partai.

"Kalau ada surat pemecatan partai, artinya sudah bukan anggota partai maka tidak lagi memenuhi syarat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, usai diskusi di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2009.

Menurut Hafiz, salah satu syarat pencalonan adalah anggota partai. Jika Djamal benar-benar dipecat, maka tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih. "Selain dia banyak. Ada juga yang karena diterima jadi pegawai negeri sipil," ujarnya.

Seandainya saat penghitungan memperoleh kursi, maka yang ditetapkan pemilik suara terbanyak berikutnya. Menurut Hafiz, perlakuan itu jika Komisi sudah menerima surat pemecatan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat PAN. "Kalau KPU menerima surat pemecatan, tidak perlu menunggu in kracht," ujarnya.

Sebelumnya di Makassar, Tim Pejuang Abdul Hadi Djamal, tim sukses calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat nomor urut 1 daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, itu tetap akan berkampanye. Mereka sudah menyiapkan 10 ribu atribut kampanye, delapan mobil ambulans, dan seribu pos komando.

Polisi Benarkan Yudha Arfandi Lakukan Kekerasan ke Tamara, Sudah Dilaporkan?

Hadi Djamal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Maret lalu di Jakarta. Hadi Djamal tertangkap tangan menerima uang Rp 54 juta dan US$ 90 ribu dari rekanan Departemen Perhubungan. Hadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka penyuapan.

Ojol Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi

Ojol Tertangkap Basah Bawa 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Disuruh Residivis di Thailand

Seorang driver ojek online (ojol) berinisial HJL ditangkap Direktorat Narkoba Bareskrim Polri usai membawa 10 ribu butir ekstasi

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024