Kasus Bank Century

Robert Gelapkan Duit Century US$ 18 Juta

VIVAnews - Robert Tantular, mantan pemilik PT Bank Century diduga telah menggelapkan dana valuta asing senilai US$ 18 juta di bank ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa Hukum Bank Century, Pradjoto di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2009.

"Penggelapan valas oleh Robert dilakukan pada Januari - November 2008," ujar Pradjoto.

Menurut dia, penggelapan valas merupakan salah satu penyimpangan yang dilakukan oleh Robert Tantular. Sejumlah bentuk penyimpangan lainnya juga dilakukan oleh Robert dengan berbagai modus.

Pertama, Robert memindahkan surat berharga senilai US$ 65 juta pada 2005 - 2006. Kemudian, Robert menyalurkan kredit secara menyimpang kepada sejumlah perusahaan yang terkait dengan miliknya.

Kredit itu antara lain disalurkan ke PT SCI Rp 97 miliar, PT Accent senilai Rp 65 miliar dan PT Wibowo Rp 121 miliar.

Detik-detik Serangan Rudal Israel Tewaskan 3 Anak dan Cucu Pentolan Hamas Ismail Haniyeh
Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peluncuran dan Pembukaan

Kereta Cepat Whoosh Dikabarkan Mengalami Kebocoran, KCIC Buka Suara

Muncul narasi kebocoran di sambungan gerbong 5 dan 6 dari kereta cepat Whoosh. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) pun membantah narasi itu.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024