VIVAnews – Kejaksaan Agung akan mengeksekusi tiga terpidana mati Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron awal November 2008. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pamjaitan mengungkapkan eksekusi Amrozi Cs sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Baca Juga :
Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau
”Kejaksaan Agung menyatakan bahwa upaya hukum atas tindak pidana terorisme sudah layak,” kata Jasman di Ruang Sasana Pradana, Gedung Kejaksaan Agung, Jumat 24 Oktober 2008.
Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan
"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).
VIVA.co.id
19 April 2024
Baca Juga :