Polisi Siapkan Penyidik Khusus Pidana Pemilu

VIVAnews - Sejumlah perkara pidana Pemilu mulai mengemuka. Untuk menindaklanjuti, Kepolisian menyiapkan penyidik khusus pidana Pemilu.

Penyidikan pidana Pemilu dilakukan setelah polisi menerima laporan lengkap dari Badan Pengawas Pemilu atau Komisi Pemilihan Umum. "Badan Pengawas Pemilu melengkapi persyaratan bagi studi awal. Kalau bukti permulaan cukup, penyidik mulai bekerja," ungkap Direktur I Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Badrodin Haiti, usai koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu di kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2008.

Pelengkapan persyaratan laporan ini dimintakan polisi setelah Pengawas Pemilu beberapa waktu sudah memberikan laporan soal sejumlah calon anggota legislatif bermasalah. Polisi kemudian meminta Pengawas Pemilu melengkapi laporan dengan meminta konfirmasi dari instansi yang mengeluarkan dokumen yang diduga bermasalah.

Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, mengungkapkan, kasus pidana Pemilu ditangani melalui dua pintu. Pertama pintu reguler, yaitu KPU berkoordinasi langsung dengan polisi. Kedua, pintu khusus, Badan Pengawas Pemilu yang melengkapi laporan lalu menyerahkannya ke polisi.

Bentuk kerjasama penegakan hukum dalam Pemilu ini juga diwujudkan dalam pembentukan pos bersama yang disebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu). Sentra ini terdiri dari Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet
Arema FC vs PSM Makassar

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

Arema FC semakin menjauh dari zona degradasi usai meraih kemenangan 3-2 atas PSM Makassar. Laga kedua tim berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024