Kejagung Periksa Artalyta Suryani

Vonis Artalyta dan Urip Akan Dievaluasi

VIVAnews-  Kejaksaan Agung tak hanya mengandalkan keterangan terdakwa pemberi suap kepada jaksa, Artalyta Suryani. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, juga akan mengevaluasi vonis Artalyta dan jaksa penerima suap, Urip Tri Gunawan (UTG).

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 4 September 2008 memutus Urip bersalah menerima suap sebesar US$ 600 ribu. Mantan Ketua Tim Jaksa salah satu kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia itu dihukum 20 tahun penjara.

Dalam pengadilan yang sama, pemberi suap, Artalyta, sudah diadili lebih dulu dan dinyatakan bersalah. Artalyta divonis lima tahun penjara.

"Kita akan mempelajari dan mengevaluasi vonis hakim terhadap UTG dan Artalyta itu. Apakah ada peranan orang lain selain UTG," jelas Darmono kepada wartawan, Selasa 28 Oktober 2008 di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Darmono berkilah dalam sidang kedua terdakwa itu belum menemukan bukti keterlibatan jaksa lain. "Kemungkinan itu, kami menunggu hasil pemeriksaan Artalyta dan evaluasi vonis ini," katanya.

Meski mengaku belum menemukan barang bukti, namun sebelumnya, tiga petinggi Kejaksaan Agung telah dari jabatannya lantaran kasus suap Urip-Artalyta ini. Mereka adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, dan Direktur Penyidikan (Dirdik), M Salim, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso.

Bagaimana dengan pemeriksaan ketiga mantan petinggi Kejaksaan Agung itu?
"Kemungkinan pemeriksaan ulang terhadap ketiganya sangat tergantung pada pemeriksaan Artalyta," tambah Darmono. Jika tim pemeriksa tidak menemukan hal baru dari keterangan Artalyta, sambung Darmono, pihaknya tidak akan memanggil ulang Kemas, Untung, dan M Salim.

Respons Santai Jokowi Sudah Tak Dianggap Kader PDIP Lagi: Terima Kasih
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

AHY meminta semua pihak agar legowo dengan keputusan MK.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024