VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin dijatuhkan hukuman selama lima tahun penjara.
"Putusan lebih rendah daripada tuntutan kami, jadi kami banding," kata Jaksa Ketut Sumedana usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2008.
Sebelumnya jaksa menuntut Burhanuddin selama delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, majelis hakim menyatakan Burhanuddin cukup dipenjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Meski demikian, jaksa sependapat dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Burhanuddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau sama dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga :
Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
BAIC masuk pasar domestik melalui PT JIO Distribusi Indonesia (JDI) yang merupakan anak usaha JHL Group sebagai distributor, atau importir mobil Jeep. Ada 2 model SUV
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
2 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
PenyanyiDike Sabrina dan Shinta Arsinta, dua nama yang sudah tidak asing lagi di dunia musik dangdut Indonesia, kembali menghadirkan kolaborasi yang memukau.
Selengkapnya
Isu Terkini