Aulia Pohan Tersangka

Besan Presiden Diperiksa KPK 3 November

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, jadi tersangka. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini akan diperiksa awal November.

"Pada 3 November akan diperiksa sebagai tersangka," Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2008.

Antasari juga menegaskan, dalam penetapan status tersangka ini, Komisi tidak mengalami tekanan dari siapapun. Komisi mengaku menetapkan status tersangka Aulia secara profesional.

Penetapan status tersangka ini bertepatan dengan vonis mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah. Burhanuddin divonis penjara 5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Burhan selama delapan tahun penjara atas tindakannya secara bersama-sama menyetujui kucuran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. "Saya belum menyampaikan hal ini secara langsung untuk menjernihkan permasalahan yang selama ini berkembang di publik," tegas Antasari.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
PM Israel Benyamin Netanyahu bersama Batalion khusus Netzah Yehuda

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024