Sidang Kasus Makar di Fakfak

Dua Warga Dihukum Empat Bulan

VIVAnews – Pengadilan Negeri Fakfak, Papua Barat, Rabu 29 Oktober 2008 memvonis Daniel Nimbitkendik dan Simon Hindom, masing-masing empat bulan penjara. Kedua terdakwa terbukti membawa senjata tajam saat terjadi pengibaran bendera Bintang Kejora di Kabupaten Fakfak.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Hasil putusan pengadilan untuk Simon Hindom dengan perkara nomor 50/Pid.B/2008/Pnf. Sedangkan Daniel nomor perkaranya 47.

Sedangkan, Walter Warpopor terdakwa pembawa senjata tajam lain, belum divonis karena masih dirawat di rumah sakit.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku

Koordinator Pos Kontak Elsham Fakfak, Fredy Warpopor, kepada VIVAnews mengatakan, masyarakat Fakfak menghormati proses hukum dan ikut menjaga jalannya persidangan berjalan.

Terdakwa Walter Warpopor sakit sejak ditangkap polisi sehingga beberapa kali tidak hadir dalam persidangan. Sidang Selasa 22 Oktober 2008, kuasa Hukum terdakwa La Iriani menghadirkan Markus Nimbitkendik, 44 tahun, sebagai saksi bagi Walter Warpopor.

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Terjadi Hujan Abu Vulkanik dan Ganggu Penerbangan

Markus Nimbitkendik, mantan ketua RT 02 Kampung Gewerpe  yang mengenal Wartel Warpopor sejak kecil menjelaskan kepada hakim bahwa Walter petani ladang yang berkebun di jalan Fakfak Kokas.

Menurut Markus, Walter setiap hari selalu membawa parang yang berukurang sekitar 50 sentimeter tersarung karet slang air. Walter sering membawa parang itu bila pergi ke pasar Tambaruni untuk membawa hasil kebun.

Kebetulan, saat terjadi peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora pada 19 Juli 2008 di Depan gedung Papera Jalan R.A. Kartini, Walter Warpopor  berada di dekat lokasi itu. Lalu Walter ikut ditangkap bersama warga lain.

“Dia tidak tahu menahu tentang itu. Dan itu membuat beliau trauma lalu jatuh sakit. Usianya hampir 70 tahun,” kata Fredy.

Sembilan orang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus itu. Enam di antaranya kena pasal makar, yakni Pasal 106, jo. Pasal 107 dan jo Pasal 110 dan tiga lainnya Undang Undang nomor 12 tahun 1951, tentang senjata tajam.

Selain menyidang dua terdakwa kasus senjata tajam, Pengadilan Negeri Fakfak, Rabu 29 Oktober 2008, mendengar pembacaan pandangan jaksa atas eksepsi kuasa hukum tiga terdakwa pengibar bendera Bintang Kejora. Ketiganya, Telis Piahar, Thomas Nimbikkendik dan  Benediktus Tuturop.

Sedangkan, tiga terdakwa lain, Simon Tuturop, Tedeus Weripang, dan Viktor Tuturop masih menunggu persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya