Aturan Baru Bapepam

Obligasi Boleh Dinilai Mengacu Amortisasi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal menerbitkan aturan baru mengenai penilaian surat utang yang diterbitkan oleh negara.

Dalam aturan baru yang diteken oleh Ketua Bapepam Fuad Rahmany pada 29 Oktober 2008 ini menyebutkan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi dapat menilai surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara.

"Mereka bisa menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi sejak ditetapkan aturan ini," ujar Fuad.

Hari ini, pemerintah melakukan lelang untuk membeli kembali obligasi negara. Proses lelang sedang berlangsung dan akan selesai pada pukul 13.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan sore ini.

Pemerintah telah menyiapkan dana untuk buy back obligasi. Pada prinsipnya, semua pemegang seri-seri Obligasi negara yang ditawarkan dapat mengikuti lelang tersebut. Namun pelaksanaannya melalui dealer utama yang ditunjuk oleh pemerintah. Sejauh ini, telah terdaftar 18 dealer, yang terdiri atas empat belas bank dan empat perusahaan sekuritas.  

Seri-seri obligasi negara yang ditawarkan oleh peserta lelang kepada pemerintah adalah seri FR0027, FR0046, FR0047, FR0048, FR0049 dan FR0050.

Aksi Pro-Palestina di AS, Joe Biden: Tidak Boleh Ada Anti-Yahudi
Tarsum, Tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Ciamis diamankan Polisi

Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Tarsum (51), suami di Ciamis yang memutilasi istrinya sendiri, Yanti (44), di RSUD Ciamis mengharuskan pelaku dirujuk ke RS Jiwa.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024