Pengawas Pemilu: KPU Langgar Kode Etik

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum beberapa kali melakukan kesalahan fatal sejak penyusunan daftar calon sementara (DCS) sampai ke pengumuman daftar calon tetap (DCT). Kesalahan-kesalahan itu dikatakan KPU sebagai human error dan kekhilafan.

Pada saat penyusunan DCS, KPU luput memasukkan sejumlah calon yang memenuhi syarat, sehingga nama mereka kemudian dimasukkan dalam DCT. KPU juga luput memantau calon terdaftar ganda dalam DCS dan bahkan ini berlanjut terus dalam DCT.

DCT pun ternyata tak luput dari kesalahan-kesalahan fatal yang bisa menghilangkan hak seorang calon. Pengumuman calon untuk daerah pemilihan Jawa Barat VIII dan Jawa Timur IX tak masuk dalam daftar karena terisi oleh data daerah pemilihan di sebelahnya masing-masing.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Logo Partai Gerakan Indonesia Raya justru diisi logo partai lain. Kemudian, berdasarkan laporan Lingkar Madani Indonesia dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dua kolom pengumuman calon Partai Damai Sejahtera terisi dua nama yang sama sehingga calon yang seharusnya mengisi kolom itu tak muncul. "Ini menyalahi Undang-undang No 22 Tahun 2007 dan kode etik KPU yang baru saja dikeluarkan yaitu KPU harus berlaku cermat, profesional dan memperlakukan setara semua peserta Pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 November 2008.

KPU sendiri menanggapi berbagai kesalahan itu sebagai kesalahan teknis dan human error. Untuk menentukan derajat kesalahan KPU, Badan Pengawas Pemilu akan menggelar rapat pleno siang ini.

Parto Dijenguk Akri dan Eko Patrio

Tetap Kompak, Momen Eko dan Akri Jenguk Parto, Minta Penggemar Jangan Khawatir Hal Ini

Dalam kesempatan itu, Akri juga meminta kepada penggemar ataupun teman-teman dari Parto agar tidak perlu khawatir karena saat ini kondisi kesehatan sang komedian.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024