Korupsi Impor Gula Putih

Dirut PT RNI Diperiksa KPK

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia Rama Prihandana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula putih.

"Saat ini masih diperiksa," kata juru bicara komisi antikorupsi Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 November 2008.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Oktober 2008. Ranendra diduga telah menikmati keuntungan perusahaan BUMN itu untuk kepentingan pribadi.

Komisi menduga Ranendra mangambil keuntungan saat PT RNI melakukan impor gula putih pada 2001-2004. Saat itu, PT RNI mengalami keuntungan hingga Rp 33 miliar. Namun, Ranendra justru membagi-bagikan keuntungan itu untuk diri sendiri dan orang lain. Ranendra diduga mengambil keuntungan itu hingga Rp 4,5 miliar.

Komisi menilai tindakan Ranendra, yang kini menjabat sebagai Direktur Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I, melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Komisi juga telah mengajukan permohonan cekal kepada Direktorat Imigrasi kepada tersangka mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024