Bappepti & PPATK Tangani Pencucian Uang

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) bekerjasama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perdagangan berjangka komoditas di Departemen Perdagangan.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala PPATK Yunus Husein menilai nota kesepahaman ini mendesak, mengingat transaksi perdagangan berjangka komoditas cukup resisten dengan aktivitas pencucian uang. "Modusnya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal aset hasil tindak pidana," kata Yunus, Jumat 7 November 2008.

Selain itu, dalam nota kesepakatan disebutkan PPATK juga akan membantu Bappebti dalam menyusun ketentuan anti money laundering/know your costumer (AML/KYC) dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.

Hingga 31 Oktober 2008, PPATK telah menerima 20.741 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM), 2.764 laporan pembawaan uang tunai, dan lebih dari 6 juta laporan transaksi keuangan tunai (LTKT).

Sedangkan laporan hasil analisis (LHA) yang telah disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 612 kasus, terbanyak dari tindak pidana korupsi dan penipuan. Dan hingga saat ini sudah ada 18 putusan perkara yang didakwa dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan meresmikan Badan Arbritase Perdagangan Berjangka Komoditas (Bakti) yang secara simbolis dilakukan penandatanganan oleh Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hasan Zein Mahmud, Kepala Bappebti Deddy Saleh, dan Kepala PPATK Yunus Husein. 

Bakti dibentuk, karena banyaknya sengketa yang melibatkan pihak perdagangan berjangka komoditas, sedangkan biaya dan waktu untuk upaya penyelesaian cukup besar dan lama. "Sehingga Bakti dibentuk sebagai langkah mediasi yang diupayakan lebih efisien dan efektif," kata Deddy.

Kawasan PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR)

Lippo Karawaci Cetak Pendapatan Rp 17 Triliun di 2023, Kantongi Laba Bersih Rp 50 Miliar

PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) mencatat pertumbuhan pendapatan sebesar 15 persen year on year (YoY) menjadi Rp17 triliun pada 2023.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024