DKI Hapus Retribusi Usaha Kecil

VIVAnews - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) DKI Jakarta mengusulkan penghapusan retribusi untuk usaha mikro, kecil dan menengah. "Karena berbagai pungutan yang diambil diawal bisa melemahkan daya saing," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Ade Soeharsono, Jumat 21 November 2008.

Dengan penghapusan sistem retribusi, Ade berharap, usaha mikro, kecil, dan menengah di Jakarta tetap bergairah di tengah terpaan krisis ekonomi global. Nantinya, pengusaha mikro, kecil dan menengah hanya dikenai pungutan pajak, yang ditagih setelah mereka menikmati keuntungan.

Selama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan retribusi untuk pengurusan izin perdagangan, produksi, dan gangguan. Tapi, setelah dievaluasi, penerimaan retribusi itu ternyata tidak cukup signifikan meningkatkan pendapatan daerah. Hanya sekitar Rp 15 miliar per tahun. 

Jadi pungutan diterapkan ketika pengusaha sudah menikmati hasil, bukan saat memulai usaha. "Diharapkan penghapusan retribusi tersebut dapat memacu kegiatan ekonomi masyarakat yang sekaligus mampu meningkatkan citra Jakarta," ujar Ade.

Data Dinas Koperasi dan UKM menunjukkan, pengusaha mikro di Jakarta mencapai 105 ribu, pengusaha menengah 154 ribu, dan pengusaha kecil 94 ribu.

Ngeri, Kuburan Massal Kembali Ditemukan Berisi 210 Mayat di Gaza Palestina
Ilustrasi Masjid

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

Pentingnya penelusuran tentang negara-negara tanpa masjid menjadi sorotan kali ini. Saat ini, Islam merupakan salah satu agama terbesar di dunia. Berikut daftar negaranya

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024