Kasus Tanjung Api-api

Sarjan Taher Janjikan Imbalan dari Pemprov

VIVAnews - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Sarjan Taher pernah menjanjikan adanya imbalan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Imbalan itu diberikan jika alih fungsi hutan Tanjung Air Telang, Tanjung Api-api berhasil.

"Untuk sumsel tidak kosong (kering), ketua," kata mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 November 2008. Yusuf Erwin tengah bersaksi untuk terdakwa Sarjan Taher.

Ia juga mengaku telah menerima Rp 625 juta dari kasus ini. Uang tersebut ia terima dalam dua tahap. Awalnya ia tidak mengetahui asal uang tersebut. "Tapi saya menduga uang itu dari Sumatera Selatan," kata Yusuf. Sebab, kata dia, ia pernah menerima laporan dari Sarjan.
 
Yusuf juga menyatakan total uang yang mengalir sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut dibagi dua. Ia mengaku menerima uang Rp 2,5 miliar di Hotel Mulia. Kemuadian uang itu dibagikan untuk dua kelompok yaitu tertutup dan terbuka.
 
Kelompok terbuka, menurut Yusuf adalah semua anggota komisi. "Uang yang disiapkan Rp 1,5 miliar," kata dia. Sementara sisanya untuk Tim Gegana. Menurut Yusuf, ia menyebutnya tim gegana karena anggota tim tersebut kerap aktif dalam masalah alih fungsi. Anggota tim tersebut antara lain, Azwar Chesputera selaku ketua, Hilman Indra, Fahri Andi Leluasa, dan Sarjan Taher.
 
Mengenai pembagian uang, ia mengatakan, semua itu diputuskan oleh Hilman dan Fahri. "Yang paling cerewet itu Fahri," kata dia.
 
Adapun sisa Rp 2,5 miliar ia ketahui sembilan bulan setelah penerimaan. Bulan Oktober 2006, ia mengaku menerima Rp 125 juta. "Saya terima melalui sekertaris saya," kata dia. Namun dalam dakwaan Sarjan ia diduga menerima Rp 275 juta.
Mengenai kunjungan dinas ke Sumatera Selatan, ia mengatakan bahwa perjalanan tersebut dibiayai oleh Pemerintah Sumatera Selatan. Ketika itu pemerintah provinsi mengatakan, kata dia, "Tidak usah dipikirkan tiket disediakan," Keterangan ini bertentangan dengan saksi-saksi lain di persidangan. Hampir semua saksi, kata Hakim Dudu, menyatakan perjalanan itu dibiayai oleh sekertariat. "Itu tidak mungkin," tegas Yusuf. Perjalanan dinas dibiayai oleh sekertariat jika melalui keputusan rapat kerja atau intern. "Perjalanan itu informal," jelas Yusuf.
 
Oktober 2006, uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan.
 
Dakwaan Jaksa menyebutkan, Chandra menyerahkan uang tahap kedua pada Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
 
Sarjan mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ia terima kepada penyidik KPK senilai Rp 360 juta. Dalam kasus ini, Sarjan juga telah menjadi terdakwa. Kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersyukur suara yang diperoleh partainya pada Pemilu 2024, naik signifikan. Airlangga berterima kasih ke kader dan para caleg

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024