Nurdin Halid Bebas

VIVAnews – Terpidana kasus korupsi dana distribusi minyak goreng, Nurdin Halid bisa menghirup udara bebas hari ini, Kamis 27 November 2008. Juru Bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo membenarkan hari ini Nurdin berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

”Dua pertiga masa tahanannya hari ini,” katanya ketika dihubungi VIVAnews, Kamis 27 November 2008.

Menurut Akbar, surat keputusan bebas bersyarat Ketua PSSI itu sudah dikeluarkan. Nurdin, katanya, telah memenuhi syarat mendapatkan pembebasan bersyarat. ”Dia sudah melalui proses tahapan pembebasan bersyarat, sudah sidang pemasyarakatan,” kata Akbar.

Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim

Meski demikian, Akbar mengaku belum bisa memastikan jam berapa Nurdin akan keluar lapas hari ini. ”Itu diatur Rutan Salemba,” katanya

Pada 13 September 2007, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Nurdin Halid dalam perkara korupsi pengadaan minyak goreng. Nurdin juga dihukum membayar denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan.

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Margonda Akibat Hujan Deras

Nurdin Halid lalu menyerahkan diri dan ditahan di Rutan Salemba sejak 18 September 2007.

Ilustrasi: Para santri Ma'had Al Jamiah Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo

Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini

Panitia Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) secara resmi membuka pendaftaran ujian masuk UIN, 17 April-15 Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024