Aburizal Laporkan Tempo Ke Dewan Pers

Dewan Pers: Langkah Itu Patut Dihargai

VIVANews – Dewan Pers menghargai upaya Aburizal Bakrie menyelesaikan perselisihan pemberitaan dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers. Sebab, langkah itu membuka ruang  diskusi guna menjelaskan kasus itu.

Bangga Promosikan Batik, Desainer Barbie Awliya Berjuang Keras di Paris

Sebelumnya kuasa hukum Aburizal berencana membawa kasus ke polisi. Tapi urung dilakukan. Pemberitaan yang dipersoalkan adalah edisi berjudul “Siapa Peduli Bakrie ”. Besok, Aburizal dan tim pengacara akan datang ke Dewan Pers pukul 09.00 WIB. Anggota Dewan Pers,  Leo Batubara menanggapi hal itu kepada VIVAnews.

Apa tanggapan Anda terhadap langkah Aburizal mengadu kan Tempo ke Dewan Pers?

Terima Maaf Pendeta Gilbert, MUI: Dia Tidak Ada Niat Menghina Islam

Kami memberi apresiasi dan menghargai pengaduan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie itu. Mengapa? Karena tadinya kuasa hukum Aburizal merencanakan memilih jalur hukum terhadap berita yang dianggap salah itu. Maka kalau begitu rujukannya ke KUHP. Itu artinya ancamannya penjara.

Kalau media selalu diancam penjara, maka kemerdekaan pers terancam. Kontrol pers akan lumpuh. Padahal pers di era demokrasi ini dibutuhkan untuk mengawal demokrasi, menjaga kekuasaan agar tidak korupsi. Maka pers harus merdeka untuk mengontrol.

Ada Sosok Mencurigakan saat Pertandingan Persik Vs Bhayangkara FC

Kalau pers  salah saat melakukan fungsi kontrol, itu harus diselesaikan dengan hak jawab. Tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers. Kalau nanti tidak puas pada Dewan Pers, bisa jalur hukum. Tapi, ancaman hanya denda.

Menurut anda, sebaiknya bagaimana?

Yang ditempuh Aburizal Bakrie ke Dewan Pers ini sangat bagus. Karena kalau media yang salah, sanksinya yang memberikan adalah Dewan Pers. Sanksinya berdasarkan keprofesionalan. Mungkin klarifikasi, mencabut berita, kalau salah minta maaf. Itu diatur di Pasal 10 kode etik jurnalistik bahwa pers profesional bukan tidak pernah melakukan kesalahan. Kalau salah, ya, memberikan hak jawab atau minta maaf.

Ini akan berbeda kalau yang ditempuh Aburizal jalur hukum. Karena akan menggunakan KUHP. Maka wartawan bisa dipenjara. Maka akan berulang masa orde baru.

Tapi sekarang kami tahu, kuasa hukum Aburizal akan ke Dewan Pers. Jadi nanti tentu yang berlaku adalah Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Saya kira ini patut dihargai. Dengan langkah mereka ke Dewan Pers berarti kontrol pers tidak terganggu.

Menurut anda berita Tempo yang dipermasalahkan ini seimbang tidak?

Itu besok kami diskusikan. Berita mana yang menjadi persoalan. Tadinya, kuasa hukum sudah mengajukan somasi ke Tempo. Kami mendapat tembusannya dan ada beberapa persoalan memang di sana. Pertama, sampul muka itu dianggap menghina. Kedua komplain bahwa di dalam berita itu sepertinya ada dugaan Aburizal membantu dana kampanye Pemilihan Presiden Yudhoyono dan Jusuf Kalla 2004 lalu cukup besar. Dan imbalanya, Aburizal dapat jabatan menteri.

Apakah teknik konfirmasi dalam jurnalistik bisa menyelamatkan wartawan dari content. Misalnya data yang ditulis itu tidak disertai penjelasan detail fakta, bukti kuat dan hanya berdasarkan narasumber yang dirahasiakan?

Saya melihat dari keprofesionalan. Pertama, media massa berkualitas biasanya selalu menggunakan  narasumber yang berkualitas. Kalau dia dapat info dari sumber berkualitas tentang seorang figur yang bermasalah, maka media itu harus konfirmasi benar apa tidak informasi itu. Jadi, supaya berita itu seimbang.

Kalau media menggunakan sumber berkualitas dan menempuh uji kebenaran terhadap informasi itu, maka berita itu tidak ada pelanggaran. Tapi kalau sumber yang digunakan tidak layak dipercaya dan tidak kredibel, kemudian media itu lupa pula konfirmasi, maka itu sudah dua kali salah. Itu media tidak berkualitas. Sebab, menentukan apakah media itu berkualitas bisa dilihat dari narasumbernya.

Narasumber yang tidak berkualitas atau yang sifatnya gosip, bisa digunakan untuk mengejar narasumber utama atau yang berkualitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya