Pemerintah Revisi SKB Empat Menteri

VIVAnews – Pemerintah akhirnya merevisi Pasal 3 Surat Keputusan Bersama empat menteri. Dengan demikian perubahan itu resmi berlaku Kamis 27 November 2008.

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan, Pasal 3 berbunyi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional" dirubah menjadi "Gubernur dalam menetapkan upah minimum agar melihat tingkat inflasi".

Dengan adanya perubahan, katanya, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai surat keputusan itu.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

"Surat keputusan itu tetap tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan UU lainnya. Justru sebagi jaring pengaman agar dunia usaha tetap berjalan," kata Erman.

Revisi surat keputusan itu dilakukan setelah para menteri mengikuti rapat kabinet bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf kalla di kantor Presiden, Kamis 27 November 2008.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Peraturan dengan nomor 16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 tanggal 22 Oktober 2008 itu ditolak buruh. Mereka beranggapan pemerintah lebih memihak pengusaha.

Sementara menanggapi usulan Ketua Parlemenm Agung Laksono agar surat keputusan itu dicabut, Erman mengatakan, surat itu sifatnya imbauan saja. Tujuannya mengantisipasi dampak krisis ekonomi terhadap para pelaku dunia usaha.

Anang Hermansyah dan Ghea Indrawari

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

Anang Hermansyah mulanya menanyakan berapa usia Ghea Indrawari. Suami Ashanty tersebut nampak keheranan karena sampai kini Ghea Indrawari belum punya pasangan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024