VIVAnews – Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta jadi orang pertama yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia pasca penahanan Aulia Pohan dan tiga mantan Deputi Gubernur BI.
Usai diperiksa pukul 11.20 WIB, Jumat 28 November 2008, mantan Anggota Komisi Perbankan itu mengatakan dia diperiksa sebagai saksi untuk Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H Somantri, dan Bun Bunan Hutapea. ”Saya datang kepagian, sementara pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB,” katanya kepada wartawan di Ruang Pers Gedung Komisi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Menurutnya, dalam pemeriksaan selama satu jam, penyidik menanyainya soal kesaksiannya dalam persidangan dua mantan Anggota Komisi Perbankan Dewan, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidi. Apa kesaksiannya? ”Saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar,” katanya.
Selain itu, kata Paskah, penyidik juga menanyainya soal siapa yang memberi usulan amandemen UU Bank Indonesia. Menurutnya, usulan amandemen pada tahun 2000, pada masa kepemimpinan Gus Dur. ”
Namun, katanya, pembahasannya tertunda-tunda dan baru diusulkan kembali oleh Menteri Keuangan pada 2003,” katanya.
Paskah mengaku siap dimintai keterangan Komisi dalam pengusutan kasus BI. "Kapanpun saya siap," katanya.
Komisi antikorupsi mengusut kasus aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar yang mengalir pada sejumlah mantan petinggi BI. Uang juga diduga mengalir ke sejumlah anggota Komisi Perbankan periode 1999-2004. Uang pada para legislator diduga diberikan terkait amandemen UU BI dan penyelesaian BLBI.