Pajak Penghasilan Developer Berdasarkan Omzet

VIVAnews - Pajak penghasilan (PPh) developer atau pengembang pada 2009 akan dibayar berdasarkan omzet. Sistem itu berubah dari mekanisme normal biasanya yang harus dibayarkan sebesar 30 persen dari penerimaan.

Djonifer Abdul Fatah, direktur peraturan pajak II Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan perubahan tersebut sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru yang mulai efektif 2009. "Pajak untuk pengembang rumah biasa kena 5 persen, sedang untuk rumah sederhana sehat (RSH) akan dikenai 1 persen," kata dia di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Senin, 8 Desember 2008.

Sedangkan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, besaran pajak tersebut nilainya lebih kecil dibanding mekanisme sebelumnya. "Kalo dulu, berapa penerimaan di kali dengan 30 persen. Jadi sistem ini lebih murah," ujarnya.

Terkait apakah nantinya memengaruhi penerimaan negara, Darmin mengakui, pastinya akan terkoreksi. Namun, kata dia, juga perlu disadari bahwa bisnis properti tahun lalu terbilang bagus. "Tahun ini masih baik dan tahun depan juga diharapkan masih baik," jelasnya.

4 Kebiasaan Unik Suku Dayak, Dari Telingaan Aruu hingga Panggil Arwah Leluhur

Dia kembali menengaskan, kalau harapannya tidak lebih bagus,  kenapa sistem itu yang diterapkan. "Jadi, mkanisme penerimaan PPh dengan cara baru ini akan lebih baik," ujar Darmin.

Pemilihan cara ini, lanjut Darmin, adalah untuk memudahkan perpajakan. Sebab, dibandingkan dengan sistem terdahulu, sering terjadi perdebatan mengenai faktur apakah itu mengenai pembangunannya, rumah dan sebagainya. "Kalo menghitung omzet, itu lebih mudah, jadi PPh berapa bisa diketahui," jelasnya.

Ditanya apakah akan mempengaruhi harga properti, Darmin menyebut sistem ini justru akan membuat harga rumah sederhana menjadi lebih murah.

Selain itu, Darmin menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sampai akhir tahun ini masih akan terus memeriksa kepatuhan pajak sektor real estate dan jasa konstruksi.

Bahkan, pihaknya bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terus mengecek kebenaran pembayaran. "Kalo ada yang kurang dari pembayaran di sektor ini, akan terus kita kejar," tegas dia.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Korea Selatan vs Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
Gedung Bank Indonesia (BI).

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

 Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hasil stress test BI menunjukkan bahwa ketahanan perbankan dan korporasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024