VIVAnews - Pemerintah menargetkan produksi gula kristal kasar (raw sugar) sebesar 15 persen dari kebutuhan industri gula rafinasi pada 2009. Angka tersebut setara dengan 200 ribu ton, karena kebutuhan gula kristal kasarmencapai 1,375 juta ton.
Data Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) 2007 menunjukkan gula kristal kasar untuk kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri 100 persen masih impor. Sedangkan mulai 2008, pemerintah memasok gula kristal kasar dari dalam negeri yang hingga akhir tahun akan dipasok sebesar 1.500 ton.
"Persentase masih kecil, sehingga tahun depan AGRI minta jumlahnya diperbesar," kata Direktur Eksekutif AGRI M Yamin Rachman kepada VIVAnews, Selasa 9 Desember 2008.
Sepanjang 2008, terjadi penambahan satu perusahaan gula rafinasi baru sehingga kapasitas terpasang industri gula rafinasi nasional bertambah dari 1,9 juta ton menjadi 2,3 juta ton.
Namun, produksi justru turun 15 persen menjadi 1,25 juta ton dari produksi tahun sebelumnya sebesar 1,4 juta ton. Karena, terjadi pemotongan kuota impor gula kristal kasar sebesar 300 ribu ton. Sedangkan, nilai penjualan diakui Yamin tumbuh positif. "Akibat dari fluktuasi kurs," ujarnya.
AGRI meminta pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis mekanisme distribusi gula rafinasi ke industri pengguna secara tertutup. "Selain itu, AGRI mengusulkan bea masuk gula kristal kasar diturunkan agar lebih kompetitif," kata Yamin.
Mengenai pemberlakuan SNI wajib gula rafinasi pada Februari 2009, Yamin mendesak pemerintah segera menyusun daftar negatif investasi (DNI) gula rafinasi.