VIVAnews - Bupati Sleman, Ibnu Subiyanto, mangkir dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi buku ajar. Ibnu hanya diwakili oleh penasihat hukumnya.
"Pak Ibnu belum bisa hadir karena masih menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sleman, bukan tidak mau hadir," kata Andy Rais, salah satu penasihat hukum Ibnu, ditemui di Markas Polda DIY, Ring Road Utara, Yogyakarta, Selasa 9 Desember 2008.
Menurut Andy, jadwal pembahasan RAPBD kabupaten Sleman sudah dijadwalkan jauh sebelum ada surat panggilan kepolisian, sedangkan surat panggilan kepolisian baru dilayangkan 1 Desember 2008 lalu.
Para penasihat hukum Ibnu dari Andy Rais, RM Setyohardjo and Associates menyampaikan surat berhalangan hadir dan minta penundaan pemanggilan pada 16 Desember yang akan datang. "Kami membawa surat resmi penangguhan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Kapolda. Pada 16 Desember nanti kami pastikan Pak Ibnu datang," kata Andy.
Pemanggilan Ibnu oleh polisi tersebut karena surat izin dari presiden belum turun. Sedangkan waktu penerimaan hingga sekarang telah melampaui 60 hari batas waktu untuk bisa dipanggil tanpa surat izin dari presiden. Menurut dia dua surat tersebut telah diterima di sekretariat negara pada 24 September lalu. Sehingga polisi terganjal memanggil tersangka.
Kapolda DI Yogyakarta, Brigadir Jendral Untung Suharsono Radjab, menegaskan tidak membedakan kasus-kasus korupsi. Meskipun seorang pejabat, Ibnu tetap akan dipanggil untuk kedua kalinya. "Tetap kami proses, karena kasus ini juga tidak istimewa, ini kasus yang sama dengan yang lain," kata Untung di Markas Kepolisian Daerah Yogyakarta.
Sedangkan menurut Wakil Direktur Reserse kriminal Polda DI Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Joko Lelono, kepolisian masih akan mempelajari surat yang diberikan. Sedangkan mengenai surat izin pemeriksaan Ibnu dari presiden, pihak kepolisian masih menunggu.
"Surat izin pemeriksaan juga dibarengi surat izin penahanan jika yang bersangkutan dalam pemeriksaan layak ditahan, jadi tidak usah menunggu surat lagi," kata dia.
Pemanggilan Ibnu Subiyanto ini menarik karena terjadi pada Hari Antikorupsi Sedunia. Bahkan mahasiswa Yogyakarta juga turun memperingati Hari Antikorupsi ini dengan menggelar demonstrasi yang salah satu tuntutannya meminta polisi menahan Ibnu Subiyanto.
Perkara dugaan korupsi terkait pengadaan buku teks wajib untuk murid SD, SMP dan SMA Sleman senilai Rp 29 miliar lebih terjadi Januari 2004 hingga 2005, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Jalan Pramuka No 2 Beran Lor, Tridadi, Sleman. Kasus ini berawal saat PT Balai Pustaka (BP) Jakarta mengajukan penawaran pengadaan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sebesar Rp 65 miliar lebih. Setelah dilakukan penawaran akhirnya disepakati menjadi sekitar Rp 29 miliar. Dalam realisasinya, pengadaan buku ajar tersebut tidak melalui lelang, tapi dengan cara penunjukan langsung yang disetujui bupati dan diketahui pimpinan DPRD Sleman.
Laporan Rahardian Yogyakarta
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jabatan daripada tersangka...
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, kemenangan yang diraih timnya dari PSM berkat kerja keras para pemain. Apalagi perjuangan pemain didukung penuh oleh
Realme Hadirkan Charger Super Cepat 240W GaN: Harga Terjangkau Hanya Rp 600 Ribuan!
Gadget
32 menit lalu
Ingin isi daya smartphone dengan super cepat? Realme hadirkan charger SUPERVOOC 240W GaN terbaru dengan harga murah! Cek kelebihan, spesifikasi, dan harganya di sini.
Sosok Imam Budi Hartono (IBH), dan Supian Suri (SS) tengah jadi sorotan banyak pihak. Itu lantaran keduanya digadang-gadang bakal bersaing dalam ajang Pilkada Depok
Selengkapnya
Isu Terkini