Korupsi Depkumham

Kejaksaan akan Panggil 20 Saksi

VIVAnews - Kejaksaan Agung mulai pekan depan akan memanggil 20 orang untuk bersaksi bagi tersangka Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

"Minggu depan, tim akan memanggil 20 saksi untuk tersangka YW (Yohanes Waworuntu)," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Mengenai pernyataan Yohanes yang mengaku ditekan untuk menandatangani akta pemegang saham PT Rekatama, Jasman menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik. "Nanti biar tim yang menilai karena sampai saat ini tim berkeyakinan data yang ada sudah cukup," ujarnya.

Sebelumnya Yohanes Waworuntu mengaku dipaksa untuk menandatangani akta sebagai pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika. "Pada 2008, saya tanda tangan bahwa saya sebagai pemegang saham dan menerima deviden, saat itu saya dalam tekanan," kata Yohanes usai diperiksa.

Menurut Yohanes, dirinya sudah tidak memiliki kuasa untuk menandatangani setiap surat PT Rekatama sejak Desember 2000. Seluruh tanda tangan diberikan ke atasannya. "Sehingga persoalan aliran dana saya tidak tahu," jelas Yohanes.

Yohanes ditahan usai diperiksa sekitar 11 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kejaksaan menitipkan Yohanes di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menduga negara dirugikan Rp 400 miliar dari proyek sistem administrasi badan hukum ini. Kejaksaan juga telah menetapkan tiga mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tersangka. Mereka adalah Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga.

Organisasi Liga Muslim Dunia Ucapkan Selamat ke Prabowo: Semoga RI Makin Maju
VIVA Militer Letkol Inf Ardiansyah alias Raja Aibon Kogila

Rekam Jejak Luar Biasa Raja Aibon Kogila 821 Hari Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Dari hidupkan kota mati di sarang OPM hingga sejahterakan prajurit.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024