KPK Dukung Revisi Keppres 80

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diduga akan merevisi keputusannya tentang aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, berharap revisi yang dilakukan membawa perbaikan bagi rakyat.

"Yang terpenting, revisi aturan tersebut akan memberikan perbaikan bagi rakyat," tegas Antasari usai memberikan arahan pada acara pertemuan Gubernur se-Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 12 Desember 2008.

Sinyal Presiden Yudhoyono akan merevisi Keppres No 80 tahun 2003 itu disampaikan saat membuka pertemuan Gubernur se-Indonesia. Saat itu Presiden menyatakan akan membicarakan ketakutan dari para kepala daerah ke penegak hukum untuk membangun suatu pemahaman bahwa dalam keadaan krisis diperlukan adanya kecepatan dan ketepatan dalam pengadaan barang dan jasa.

Antasari juga mengemukakan dirinya selaku pimpinan KPK akan memberikan dukungan terhadap revisi aturan yang sering digunakan komisi antikorupsi dalam menjerat pelaku korupsi. Menurutnya yang perlu digarisbawahi dalam revisi itu adalah harus ada batasan yang jelas kapan pengadaan barang dan jasa harus melalui tender, kapan harus dilakukan penunjukan langsung, dan kapan harus dilakukan pemilihan langsung.

"Batasan dari ketiga hal tersebut masih diperdebatkan," ujar Antasari.

Selain itu,Antazari juga menjelaskan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diselenggarakan dengan alasan mendesak harus diberikan perinciannya. "Mendesak itu persepsinya macam-macam," jelas Antasari.

Mengomentari pertanyaan para wartawan tentang krisis ekonomi global yang menjadi alasan revisi Keppres tersebut, Antasari mengatakan bahwa revisi tersebut tidak hanya harus dilakukan karena situasi krisis. Namun dalam situasi normal pun revisi tersebut tetap perlu dilakukan untuk perbaikan dan penugasan.

Pada akhir keterangannya, Antasari menegaskan sebuah aturan, baik itu berupa keppres maupun Undang-Undang (UU) adalah sebuah instrumen. Kalau memang perlu direvisi seharusnya segera dilakukan. "Yang jelas itu menjadi wewenang Presiden," pungkas Antasari.

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang
Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner

Drama Penalti Diulang Justin Hubner hingga Penalti Gagal Bikin Deg-degan Suporter Timnas

Duel Timnas Indonesia U-23 melawan Timnas Korea Selatan U-23 di perempat final Piala Asia U 23 benar-benar membuat jantungan suporter Timnas

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024