UU Pembiayaan Ekspor Disahkan Besok

VIVAnews - Panitia khusus menyetujui Rancangan Undang-Undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk disahkan pada rapat paripurna besok, Selasa 16 Desember 2008.
 
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan adanya LPEI diharapkan dapat mendorong ekspor, yang saat ini terpengaruh dengan keadaan ekonomi global. Beberapa pokok yang disetujui adalah independensi LPEI, yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah kecuali hal tersebut dinyatakan dalam UU.
 
RUU juga menyatakan pemerintah dapat menutup modal LPEI, jika modal awal sebesar Rp 4 triliun berkurang. Dana itu akan ditutupi oleh cadangan umum, modal lainnya. Namun jika modal awal itu angkanya berkurang, maka akan ditutup melalui dana APBN atas persetujuan DPR.
 
Diatur pula mengenai susunan pengurus LPEI yang terdiri tiga pejabat yang berasal dari perdagangan, perindustrian, perbankan, dan satu orang dari kalangan profesional sebagai ketua dewan direktur dan dewan eksekutif. "Ketua Dewan Direktur tidak mempunyai suara jika voting," katanya.
 
Terkait dengan penghapus bukuan Bank Ekspor Indonesia, akan dilakukan Direktur Eksekutif jika nilainya Rp 10 miliar, dilakukan Dewan Direktur jika di atas Rp 10 miliar - Rp 50 miliar. Sedangkan jika lebih dari Rp 50 miliar akan dilakukan oleh Menteri Keuangan.
 
Legislator dari PDI-P Imam Soeroso mengatakan LPEI diharapkan dapat menjadi mata rantai peningkatan ekspor nasional, yang berdampak pada peningkatan cadangan devisa, integrasi hulu-hilir untuk produksi yang berorientasi ekspor, dan terjadinya diversifikasi produk.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua sekaligus anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024