Revisi UU Mahkamah Agung

KY Ancam Ajukan Judicial Review

VIVAnews - Revisi UU Mahkamah Agung yang dianggap pro lembaga peradilan tertinggi itu tak hanya dipermasalahkan para aktivis hukum, Komisi Yudisial pun angkat bicara. Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqqodas mengatakan jika revisi UU Mahkamah Agung disahkan, Komisi akan mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai subyek hukum, kami berhak mengajukan judicial review," kata Busyro di Kantor Komisi, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa 16 Desember 2008.

Menurut Busyro, komisi merasa dirugikan dengan adanya revisi UU Mahkamah Agung. Tak hanya Komisi yang dirugikan, menurut Busyro para pencari keadilan juga dirugikan. Sebab, selama Komisi Yudisial berdiri, sudah ada 5000 laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim.

Komisi mempermasalahkan fungsi pengawasan hakim yang tetap melekat pada Mahkamah Agung, sementara Komisi hanya berhak melakukan pengawasan soal kode etik.

Menurut Busyro, masih ada pasal-pasal yang sensitif yang seharusnya tak tercantum dalam revisi UU Mahkamah Agung seperti usia hakim agung 70 tahun. "Kalau Dewan tetap paksakan sahkah Revisi UU Mahkamah Agung, tidak ada kata lain bagi Komisi, selain Dewan dan Pemerintah nekat, konservatif, dan tendensius," kata Busyro.

Membetulkan Bodi Mobil Berstandar Pabrik Cuma Butuh Waktu 8 Jam
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid

Sindir PDIP yang Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Silakan, Tidak Berdampak Apa-apa

PDIP minta KPU agar menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024