Mantan Dubes Divonis Tiga Tahun Penjara

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura Muhammad Slamet Hidayat dan mantan Bendahara, Erizal.

"Kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata ketua Majelis Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 17 Desember 2008. Selain itu Majelis juga menghukum kedua terdakwa membayar membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider enam bulan penjara.
 
Adapun uang pengganti yang dikenakan, Slamet Hidayat diwajibkan membayar 280 ribu dolar Singapura dan Erizal 120 ribu dolar Singapura. "Uang itu dikompensasikan dengan pengembalian kedua terdakwa," kata Masrurdin. Mengenai kelebihan pengembalian, Hakim memerintahkan Jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 1,7 miliar yang dikumpulkan oleh Slamet. "Setelah hukuman ini memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia.
 
Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut kedua terdakwa hukuman selama lima tahun penjara. Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga mengharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.

Kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa, hakim menyatakan besarnya mencapai Rp 8,47 miliar. Adanya pengembalian US$ 1.000 dan Rp 6,5 miliar yang telah dikembalikan kedua terdakwa maka uang yang harus dibebankan kepada kedua terdakwa Rp 1,9 miliar. "Jika kedua terdakwa tidak dapat memenuhi maka dihukum dengan hukuman kurungan selama satu tahun penjara," jelas Hakim Hendra Yospin.
 
Majelis menilai Kedua terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan subsider. "Kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan," kata Hakim Moerdiono.
 
Hal yang memberatkan, kata Hakim, terdakwa telah berlaku tidak profesional. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa telah berlaku sopan dan mengembalikan uang pengganti.

Kasus yang melibatkan banyak petinggi deplu ini berawal dari rencana Slamet untuk merenovasi KBRI Singapura. Tepatnya pada 2003, ketika Kedutaan Indonesia berniat merenovasi kantor, wisma duta besar dan wakil duta besar, serta rumah dinas pejabat kedutaan. Kompleks bangunan di Chatsworth Road yang didirikan pada 1985 ini diberitakan sebagai tempat terkotor di Negeri Merlion itu.
 
Kedutaan mengajukan dana renovasi US$1,988 juta atau sekitar Rp 17 miliar. Permintaan anggaran ini kemudian diteruskan Sudjadan Parnohadiningrat, Sekertaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, ke Departemen Keuangan. Hampir seluruh permintaan disetujui Departemen Keuangan kucurkan uang Rp 16,4 miliar.
 
Renovasi kemudian dilaksanakan oleh Ben Soon Heng Enineering Enterprise, perusahaan milik Jhon Lee Ah Kuang, warga Singapura. Jhon sudah 10 tahun menjadi rekanan kedutaan RI. Ia adalah penyedua jasa kebersihan.
 
Pengerjaan renovasi berakhir pada november 2003. Jhin kemudian menagih pembayaran, yang dibayar pada 31 Desember 2003. Dalam lembar tagihan, Johan menulis jumlah S$3,38 juta dan dibayar kedutaan S$ 3,284 juta. Sisanya S$96.164 atau sekitar Rp 570 juta. dinyatakan sebagai utang kedutaan.
 
Menurut hasil penyelidikan kejaksaan agung, yang sebenarnya terjadi uang yang diterima Jhon hanya S$ 1,68. Itupun dicicil 10 kali. Sisanya S$ 1,697 juta dikantongi pejabat kedutaan. Duit itu dibagikan ke beberapa orang.
 
Erizal selaku bendahara kedutaan mengaku telah memotong dana renovasi gedung sebesar 1,134 juta dolar Singapura. Atas arahan Duta Besar Mohammad Slamet Hidayat dibagikan ke lima orang. Antara lain, Sudjadnan Parnohadiningrat yg saat itu Sekertaris Jenderal Departemen Luar Negeri sebesar US$ 200 ribu. Duit itu diserahkan tunai saat Sudjan berada di Singapura. Kejadiannya antara Maret dan April 2004.
 
Pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu, molor sampai 2004 karena dikerjakan secara bertahap atas perintah Erizal.
 
Erizal selaku bendahara kedutaan mengaku telah memeotong dana renovasi gedung sebesar 1,134 juta dolar Singapura. Atas arahan Duta Besar Mohammad Slamet Hidayat dibagikan ke lima orang. Antara lain, Sudjadnan Parnohadiningrat yg saat itu Sekertaris Jenderal Departemen Luar Negeri sebesar US$ 200 ribu. Uang itu diserahkan tunai saat Sudjan berada di Singapura. Kejadiannya antara Maret dan April 2004.
 
Selain itu, uang dikucurkan kepada Slamet Hidayat sendiri sebesar 220 ribu dolar Singapura, Eddie Suryanto Harijadhi selaku wakil duta besar dan penanggung jawab tender renovasi sebesar 190 ribu dolar Singapura dan staf Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan sebesar 120 ribu dolar Singapura. sisanya, 120 ribu dolar Singapura untuk Efrizal sendiri.

Gandeng Animator Indonesia, 3 Hal Harus Diketahui dari Film Kingdom of the Planet of the Apes
Pemain Persija merayakan gol

Turnamen Internasional: Persija dan PSIS Hadapi 2 Klub Liga Malayisa di JIS

Dua klub Liga 1 Persija Jakarta dan PSIS Semarang bakal berhadapan dengan dua klub Liga Malaysia, Selangir FC dan Sabah FA dalam Turnamen bertajuk RCTI Premium Sports.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024