18 Wilayah Ajukan Jadi Kawasan Ekonomi Khusus

VIVAnews - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan beberapa wilayah telah mengajukan diri menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), meski Undang-Undang yang mengaturnya belum rampung.

"Hingga kini sudah ada 18 wilayah yang melapor kepada pemerintah," kata dia usai Rapat Kerja dengan Panitia Khusus RUU tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Komisi Perindustrian dan Perdagangan DPR RI, Rabu, 17 Desember 2008.

Beberapa di antaranya, Kep. Riau, Dumai, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang

Menurut Mari, pemerintah tidak melarang dalam satu provinsi, sehingga lebih dari satu wilayah mengajukan diri. "Sepanjang sesuai
dengan kriteria yang ditentukan," jelasnya.

Kriteria yang diminta pemerintah agar suatu wilayah dapat menjadi KEK di antaranya, kondisi wilayah sesuai dengan tata ruang wilayah dan tidak bersinggungan dengan kawasan induk, pemerintah daerah setempat mendukung KEK, berada di jalur perdagangan internasional, mempunyai potensi sumber daya unggulan, tersedianya dukungan infrastruktur, dan ada batas yang jelas.

"Untuk itulah pemerintah akan sesegera mungkin memfinalkan UU KEK ini, karena dapat menjadi salah satu stimulus peningkatan investasi di tengah krisis global," kata Mari.

Edukasi Media Center Haji 1445 H/2024

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mulai persiapan penyelenggaraan ibadah haji, tata cara, hingga kesehatan serta keselamatan selama di Tanah Suci dapat disebarkan secara luas dan cepat melalui media.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024