Perpu JPSK Ditolak DPR

Wewenang Menkeu Melampaui Presiden

VIVAnews – Rapat paripurna parlemen menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi Undang-Undang.  Pemerintah mengajukan Perpu untuk menjaga stabilitas di sektor keuangan, khususnya perbankan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

Empat fraksi menerima rancangan itu. Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Damai Sejahtera(PDS). Empat fraksi lainnya menolak tegas. Mereka beralasan posisi  Menteri Keuangan terlampau besar dalam Perpu itu. Wewenang itu bahkan melampaui  wewenang Presiden.

Sedangkan dua fraksi, yakni Golkar dan BPD, meminta pemerintah mengajukan draf  RUU JPSK. Mengapa Golkar yang merupakan pendukung pemerintah belum  mendukung Perpu itu. Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR dari Golkar, Harry Azhar Aziz mengungkapkan alasan keberatan itu kepada VIVAnews, Jumat 19 Desember 2008.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

Mengapa Golkar belum setuju?

Alasan pertama pada Pasal 29 yang menyebutkan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat dituntut di muka hukum bila semua kebijakannya mengatasnamakan JPSK.

Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

Kedua, soal adanya Dewan Moneter dalam Perpu itu. Dewan itu diketuai Menteri Keuangan. Salah satu anggotanya Gubernur Bank Indonesia. Jadi, nanti Gubernur BI itu tidak lagi independen. Dalam musyawarah, bila terdapat masalah, nanti yang menentukan adalah ketuanya. Artinya si gubernur tidak dapat lagi memutuskan apa-apa.
Jadi, nanti gubernurnya akan sebagai apa? Padahal, dia harus independen. Ini akan seperti kembali lagi  ke rezim dewan moneter lama yang diterapkan di jaman orde baru.

Ketiga, itu lembaga keuangan bukan bank. Kami inginkan perbankan saja.

Keempat soal nilai agunan. Memang di Perpu Nomor 2 dijelaskan tentang agunannya. Tapi tidak ada kriterianya. Ini bisa menjerumuskan siapapun. Dan siapa yang menyatakan lembaga itu berkualitas.

Itu alasannya kami belum setuju. Jadi siapapun tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk ambil keuntungan sendiri. Kami tidak mau uang rakyat diambil.

UU itu akan melampaui kewenangan kepala negara?

Kalau negara dinyatakan krisis, maka kewenangan presiden dan wakil presiden ada di tangan Menteri Keuangan. Ini akan sangat berbahaya.

Apakah pimpinan partai menginstrusikan Fraksi Golkar tidak menyetujui usulan itu?

Tidak ada instruksi. Ini murni sikap kami untuk menyelamatkan keuangan negara. Jadi, tidak ada intervensi siapapun. Kami adalah partai kritis. Walau mendukung pemerintah, kami tetap mengkritisi dan mengingatkan pemerintah.

Apa usulan Fraksi Golkar sekarang?

Kami meminta pemerintah segera ajukan RUU JPSK. Usulannya bukan melalui mekanisme Perpu. Segera ajukan sebelum 19 Januari 2009. Nanti akan dibahas di panitia khusus dan Komisi XI DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya