Gusti Randa Senang dengan Putusan MK

VIVAnews - Calon legislator Partai Hati Nurani Rakyat, Gusti Randa, senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Menurut pemain sinetron yang kemudian menjadi advokat itu, pasal 214 Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang dibatalkan Mahkamah memang sejak awal tidak mencerminkan keadilan.

"Dengan Bilangan Pembagi Pemilih 30 persen itu jadi tak adil bagi nomor urut besar," kata Gusti dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu, 24 Desember 2008. "Padahal seharusnya sebuah Undang-undang harus menawarkan kepastian dan keadilan."

Dengan dihapusnya aturan BPP itu, sekarang Pemilu menganut sistem distrik. "Kedaulatan sebuah partai tidak ada di sana. Partai tidak punya gigi sekarang. Ini benar-benar menjadi pekerjaan rumah bagi partai," ujar Gusti.

"Tapi menurut saya bagus, sehingga Pemilu betul-betul perwakilan dari cerminan masyarakat. Masyarakat memilih orang yang benar-benar dikenal," kata calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat nomor urut 3 daerah pemilihan Sumatera Barat II itu.

Dan Gusti pun tidak setuju ada anggapan miring bahwa sistem suara terbanyak akan membuat masyarakat memilih semata-mata berdasarkan popularitas. Gusti berpendapat, tokoh populer bukan berarti tidak kompeten.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

"Pertanyaan berikutnya apa yang tidak populer itu berkompeten? Malah yang tidak populer itu sulit akuntabilitasnya. Mana pertanggungjawabannya? Bagaiamana kita memilihnya kalau kita tidak tahu calonnya? Artinya harus dikenal," katanya.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024