Kasus Munir

Vonis 31 Desember untuk Alihkan Publik

VIVAnews - Majelis hakim akan menentukan nasib terdakwa kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Muchdi PR, pada 31 Desember 2008. Pemilihan tanggal itu dinilai untuk mengalihkan perhatian publik.

"Saya kurang yakin tanggal 31 Desember media akan memantau putusan hakim," kata Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Usman Hamid, dalam "Evaluasi Total Indonesia Tahun 2008" di Rumah Makan Sukaraja, Jakarta Pusat, Senin 29 Desember 2008.

Menurut Usman, dari segi hukum acara pidana putusan pengadilan harus dijatuhkan paling lambat 160 hari. "Tapi kenapa majelis hakim memilih tanggal 31 Desember?" ujarnya.

Pemilihan tanggal itu, lanjut Usman, menimbulkan kecemasan. Apalagi kasus yang ditanganinya ini adalah persoalan pidana yang luar biasa. "Mereka sepertinya menganggap kasus ini seperti kasus pidana biasa saja, saya melihat hakim justru akan mengecilkan vonisnya," jelasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muchdi 15 tahun penjara. Jaksa menilai Muchdi secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan pembunhan berencana terhadap Munir. Jaksa menilai Muchdi telah memerintahkan agen intel Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir dalam perjalanan dari Jakarta ke Belanda.

Usman berharap, hakim menjatuhkan vonis yang berat kepada Muchdi PR atau minimal sama dengan tuntutan jaksa yakni 15 tahun. "Kasus ini akan menjadi penentu apakah penegakan hukum dan HAM di tahun 2008 berhasil atau tidak," ujarnya.

Presiden Korsel Beri Selamat ke Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024: Semoga RI Lebih Makmur
Ilustrasi kiamat.

Kerusakan Iklim dan Alam Jadi Tanda Kiamat? Begini Penjelasan Al Quran dan Sains

Al Quran dan penelitian ilmiah mengungkap berbagai teori dan fenomena yang menandakan kedatangan kiamat. Ajaran Islam telah lama mengakui kepercayaan akan hari kiamat.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024