Kekerasan Terhadap Wartawan Masih Kental

VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sedikitnya selama kurun waktu 2008, terjadi 60 kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Jenis kekerasan meliputi serangan fisik 21 kasus, ancaman 19, pengusiran dan larangan meliput 9, tuntutan hukum 6, sensor 3, demonstrasi 1, dan penyanderaan 1 kasus.

Menurut Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nezar Patria, pelaku ancaman datang dari berbagai kalangan, dan paling banyak dari massa pendukung salah satu calon pemilihan kepala daerah, aparat pemerintah, anggota TNI, Polisi, hakim, aktivis LSM, orang tak dikenal dan preman.

"Sangat disayangkan dan menyedihkan sepuluh tahun reformasi, indeks kebebasan pers Indonesia justru mengalami penurunan," kata Nezar melalui keterangan pers dalam Pernyataan Akhir Tahun 2008 AJI, Selasa, 30 Desember 2008. 

Bahkan menurut laporan Reports Sans Frontieres, organisasi jurnalis yang memperjuangkan kebebasan pers di dunia, indeks kebebasan pers Indonesia tahun ini menurun dari poisis 100 tahun lalu ke posisi 111 tahun 2008 ini.

"Padahal selama ini, indeks kebebasan pers tersebut dipercaya publik internasional sebagai tolak ukur demokrasi di suatu negara," tutur Nezar.

Karena itu, AJI mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak membuat produk hukum baru yang membatasi kebebasan pers, lalu mengimbau masyarakat yang dirugikan oleh pers untuk menggunakan hak jawab dan mengadukan ke Dewan Pers.

"Pengaduan ke polisi dan gugatan di pengadilan adalah jalan terakhir apabila mekanisme penyelesaian sengketa pers menemui jalan buntu," jelasnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi jurnalis dalam setiap peliputan, apalagi menggunakan cara-cara kekerasan untuk memblokade pemberitaan.

Sementara Koordinator Divisi Advokasi Margiyono mengatakan, harus diakui bahwa pers di Indonesia masih lemah dalam hal profesional dan penegakan etika.

Berbagai kesalahan dalam pemberitaan yang disebabkan lemahnya akurasi, prinsip cek ricek, cover multisides dan sebagainya mewarnai kesalahan pers.

"Pelanggaran dan kesalahan seperti itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur UU No.40 tahun 1999 tentang pers," ujar Margiyono.

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024