VIVAnews - Pollycarpus Budihari Priyanto segera mengajukan peninjauan kembali. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Muchdi Pr akan dijadikan bukti baru (novum).
"Dari sidang itu setidaknya ada tiga novum yang kemungkinan akan menjadi dasar dalam pengajuan PK," kata kuasa hukum Polly, M Assegaf, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Polly. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menerima pengajuan PK yang diajukan jaksa penuntut umum. Polly dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.
Menurut Assegaf, tiga bukti baru itu adalah adanya fakta bahwa pemberian Rp 10 juta yang diserahkan oleh Muchdi ke Polly tidak terbukti. Selain itu juga Muchdi tidak terbukti melakukan percakapan telepon dengan Polly. "Keberadaan surat dari BIN juga tidak terbukti," ujar Assegaf.
Menurut Assegaf, dirinya sudah berkonsultasi dengan keluarga Polly. "Setelah libur panjang ini kami akan segera mengajukan PK," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelejen Negera tersebut.
Putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan" kata Ketua Majelis Hakim, Suharto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.
Pengucapan putusan tak terdengar jelas karena tertelan suara teriakan pengunjung, baik yang protes maupun yang mendukung Muchdi.
Majelis hakim berpendapat karena dakwaan jaksa tak terbukti maka Muchdi harus dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa bahwa menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BIN merancang pembunuhan pada Munir, tak terbukri. "Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa telah memerintahkan Polly membunuh Munir," kata salah satu anggota majelis hakim.
Baca Juga :
Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.
"Untuk sejauh ini, sudah ada 12 orang yang telah melaporkan (Rektor UNU). Mereka masing-masing mahasiswi, staf hingga dosen. Pelaporan itu dilayangkan ke pihak LLDIKTI."
Ahmad Ali Temui Prabowo, Sekjen Nasdem: Bagian dari Silaturahmi, Pak Prabowo Pernah ke Sini
Politik
24 Apr 2024
Sekertaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, menegaskan kalau kehadiran Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali ke rumah pribadi Prabowo Subianto dalam rangka silaturahmi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu pagi.
Selain tudingan Houthi ke Arab Saudi dan kekuatan tiga negara itu, ada pula berita soal ucapan terima kasih dari Gibran buat Anies dan Ganjar jadi terpopuler News VIVA.
Selengkapnya
VIVA Networks
Setelah menang melawan Chef Arnold, mobil andalan Codeblu terungkap saat tiba di kediaman Denny Sumargo di Jakarta, baru-baru ini. Seperti yang terlihat dalam video singk
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Chandrika Chika telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian pun telah menyampaikan alasan penggunaan narkoba.
Lirik Lagu Pikir Keri - Happy Asmara Feat OM Sera
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Happy Asmara kembali tampil memukau ketika membawakan sebuah lagu yang berjudul 'Pikir Keri'. Kali ini biduan asal Kediri tersebut kembali kolaborasi dengan OM Sera.
Selengkapnya
Isu Terkini