Vonis Bebas Muchdi

Polly Ajukan Tiga Novum untuk PK

VIVAnews - Pollycarpus Budihari Priyanto segera mengajukan peninjauan kembali. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Muchdi Pr akan dijadikan bukti baru (novum).

"Dari sidang itu setidaknya ada tiga novum yang kemungkinan akan menjadi dasar dalam pengajuan PK," kata kuasa hukum Polly, M Assegaf, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 31 Desember 2008.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Polly. Majelis yang terdiri dari Bagir Manan, Parman Soeparman, Djoko Sarwoko, Paulus E Lotulung, dan Harifin Tumpa menerima pengajuan PK yang diajukan jaksa penuntut umum. Polly dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Munir.

Menurut Assegaf, tiga bukti baru itu adalah adanya fakta bahwa pemberian Rp 10 juta yang diserahkan oleh Muchdi ke Polly tidak terbukti. Selain itu juga Muchdi tidak terbukti melakukan percakapan telepon dengan Polly. "Keberadaan surat dari BIN juga tidak terbukti," ujar Assegaf.

Menurut Assegaf, dirinya sudah berkonsultasi dengan keluarga Polly. "Setelah libur panjang ini kami akan segera mengajukan PK," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Suharto menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Deputi V Badan Intelejen Negera tersebut.

Putusan tersebut sangat jauh dari  tuntutan jaksa yang menghendaki Muchdi divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan" kata Ketua Majelis Hakim, Suharto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.

Pengucapan putusan tak terdengar jelas karena tertelan suara teriakan pengunjung, baik yang protes maupun yang mendukung Muchdi.

Majelis hakim berpendapat karena dakwaan jaksa tak terbukti maka Muchdi harus dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa bahwa  menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat BIN merancang pembunuhan pada Munir, tak terbukri. "Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa telah memerintahkan Polly membunuh Munir," kata salah satu anggota majelis hakim.

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya
Mooryati Soedibyo

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Ada berita duka cita yang menyelimuti kita hari ini. Mooryati Soedibyo, seorang pengusaha yang dikenal luas, telah berpulang pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024