VIVAnews- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi menyerahkan nama-nama jaksa yang mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, surat tersebut diserahkan Marwan hari ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Darmono.
Dalam surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke KPK tanggal 14 November 2006, ada lima jaksa yang mengusut kasus Soedrajad, yakni YW Mere, Khairul Amir, Endriana, Andi M, dan Robert Telealu.
Pemeriksaan jaksa-jaksa itu, menurut Jasman, dilakukan untuk mengklarifikasi sejauh mana kebenaran informasi tentang adanya aliran dana Bank Indonesia (BI) dalam pengusutan kasus BLBI dengan tersangka Soedreadjad Djiwandono.
"Bersama surat itu, Jampidsus juga melampirkan Surat perintah penyidikan kasus BLBI yang ditanda tangani Untung Uji Santoso selaku Dirdik saat itu," jelas Jasman kepada wartawan di Kejagung, Kamis 9 Oktober 2008.