VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menentukan nasib dua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Hakim akan membacakan putusan terhadap mereka.
"Dibacakan jam 13.00 WIB," kata pengacara Anthony, Maqdir Ismail saat dihubungi VIVAnews, Rabu 7 Januari 2009. Sidang dipimpin hakim Masrurdin Chaniago di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Pada 10 Desember 2008, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hamka selama empat tahun penjara. Sementara Anthony dituntut enam tahun penjara. Keduanya harus membayar denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Hamka dan Anthony secara tanggung renteng mengembalikan uang negara sebesar Rp 21,7 miliar.
Jaksa menilai Hamka dan Anthony secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai yang memberatkan Anthony yakni sebagai penyelenggara negara telah mencoreng nama Dewan Perwakilan Rakyat. "Terdakwa juga tidak jujur dan berbelit-belit dalam selama persidangan," jelas KMS Roni.
Sedangkan untuk Hamka Yandhu, Jaksa menilai terdakwa telah membantu dalam pengungkapan kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dalam sidang, Hamka membeberkan nama-nama penerima dana yayasan itu. Salah satunya adalah Paskah Suzetta yang disebut menerima Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah telah dijatuhi vonis lima tahun penjara. Selain itu dua mantan petinggi bank sentral, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis empat tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menetapkan empat mantan Deputi Bank Indonesia sebagai tersangka, yakni Aulia Tantowi Pohan, Aslim Tadjuddin, Bun Bunan Hutapea, dan Maman Somantri.
Dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia mengucur sebanyak Rp 100 miliar. Dana sebesar Rp 31,5 miliar diduga mengalir ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Dana itu dipergunakan untuk biaya revisi Undang-undang Bank Indonesia. Sisa dana, mengalir untuk bantuan hukum para mantan petinggi Bank Indonesia yang sedang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Ulasan tentang 5 hero terbaik yang bisa meng-counter Julian di Mobile Legends setelah dia mendapat buff.
Samsung Galaxy Z Flip 6: Semua Rumor Sejauh Ini
Olret
19 menit lalu
Samsung Galaxy Z Flip 6 akan hadir musim panas ini, dan Samsung jelas ingin membuat lebih banyak orang tertarik dengan ponsel yang dapat dilipat saat mereka mencobanya
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Momen Ibunda Pratama Arhan Menangis, Saat Kangen Anak dan Menantu
Wisata
22 menit lalu
Ibunda Pratama Arhan tak kuasa menahan tangis, saat melihat menantunya Azizah Salsha usai laga perempat final. Surati, sontak mengingat momen selebrasi Pratama Arhan
Penggeledahan ruko dijadikan pabrik miras ilegal itu juga mengamankan dua unit mobil Suzuki APV BK 1311 JJ dan BK 1096 MAH, alat pengemasan dan pengoplosan, 5.000 botol.
Selengkapnya
Isu Terkini