Pemilu 2009

Gubernur Kampanye Harus Izin Presiden

VIVAnews – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan para menteri dan gubernur yang ingin melakukan kampanye harus mendapatkan izin dari presiden. Namun, untuk peraturan rincinya, akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

”KPU sudah mulai melakukan pembahasan soal ini, sebab kalau tidak Bawaslu tidak bisa menilai,” jelas Mardiyanto usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai acara penganugerahan Upakarti di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.

Ia mengatakan hal itu sesuai peraturan Undang-Undang nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa kampanye presiden, gubernur, atau kepala daerah disusun oleh KPU.

Oleh sebab itu, ia akan terus melakukan komunikasi intensif dengan KPU dan membahas bagaimana mekanisme kampanye yang dibolehkan bagi para gubernur dan kepala daerah.

Lawan Korea Selatan, Shin Tae-yong Berani Pertaruhkan Nasionalisme demi Timnas Indonesia U-23

Namun, Mardiyanto mengingatkan, izin berkampanye tersebut hanya untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden.”Untuk pilkada tidak boleh, nanti menjadi masalah,” jelasnya.

BYD Sea Lion 07

Mobil Listrik Baru BYD Bakal Rilis, Pakai Nama Singa Laut

Pabrikan asal China, Build Your Dreams (BYD) merilis foto-foto interior resmi dari mobil listrik Sea Lion 07, sebuah SUV yang dikabarkan bakal bersaing dengan Tesla model

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024