VIVAnews – Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan para menteri dan gubernur yang ingin melakukan kampanye harus mendapatkan izin dari presiden. Namun, untuk peraturan rincinya, akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
”KPU sudah mulai melakukan pembahasan soal ini, sebab kalau tidak Bawaslu tidak bisa menilai,” jelas Mardiyanto usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai acara penganugerahan Upakarti di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 Januari 2009.
Ia mengatakan hal itu sesuai peraturan Undang-Undang nomor 10/2008 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa kampanye presiden, gubernur, atau kepala daerah disusun oleh KPU.
Oleh sebab itu, ia akan terus melakukan komunikasi intensif dengan KPU dan membahas bagaimana mekanisme kampanye yang dibolehkan bagi para gubernur dan kepala daerah.
Namun, Mardiyanto mengingatkan, izin berkampanye tersebut hanya untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden.”Untuk pilkada tidak boleh, nanti menjadi masalah,” jelasnya.