KPU Sulit Buktikan Pelanggaran Partai Politik

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum mengaku kesulitan memutuskan partai politik yang melanggar aturan main kampanye.

"Susah sekali," kata anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, dalam diskusi Sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2008 yang diselenggarakan antv, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2009.

Andi menyontohkan salah satu partai politik yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Pengerahan massa itu dilakukan sebelum jadwal kampanye. Walau menemukan ada indikasi pelanggaran di kegiatan itu, kata Andi, Komisi sulit membuktikan adanya pelanggaran di sana.

"Karena partai politik tidak mungkin bersedia mengakui bahwa kegiatan itu untuk kampanye. Karena itu kami sulit membuktikan apakah kegiatan itu bisa mempengaruhi pemilih," kata Andi.

Menurut Andi, yang dapat KPU lakukan dalam kondisi seperti itu adalah mengukur apakah jumlah massa yang dihadirkan partai itu melebihi batas maksimum yang diatur UU Pemilu. "Karena definisi kampanye adalah penyampain visi misi dan program. Dan yang yang bisa mempengaruhi pemilih," ujar Andi.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024