Suap Alih Fungsi Hutan

Sarjan Taher Dituntut Lima Tahun Penjara

VIVAnews - Anggota Dewan Komisi Kehutanan, Sarjan Taher, dituntut lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum juga meminta hakim menghukum Sarjan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan penjara.

"Terdakwa telah bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa M Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2009. Jaksa menjerat dia dengan pasal menerima suap sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 A atau Pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Jaksa juga menyita uang yang telah diserahkan oleh penerima uang dari DPR RI dengan nilai total Rp 85 juta. Sementar uang senilai Rp 360 juta yang diserahkan oleh Sarjan disita untuk negara.
 
Jaksa menilai anggota Fraksi Partai Demokrat ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan hutan lindung Tanjung Air Telang. Rencananya, alih fungsi itu akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api.
 
Sarjan, kata Jaksa, bersedia menjadi penghubung pemerintah daerah Sumatera Selatan dan DPR. Jaksa juga mengatakan ia meminta imbalan kepada pemda sumsel, "Jika ingin ada suara bulat untuk pelepasan alih fungsi hutan itu," kata Jaksa Siswanto. Menurut Jaksa, hal ini ia sampaikan kepada mantan Sekertaris Daerah Sumatera Selatan Sofyan Rebuin.
 
Fakta persidangan menunjukkan pada Oktober 2006, Sarjan bertemu dengan Sofyan dan meminta dana Rp 5 miliar. "Sofyan menyetujuinya," tambah Jaksa Siswanto. Sofyan kemudian mengadakan pertemuan dgn Syahrial Oesman selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, sebagai pelaksana proyek. "Pada pertemuan tersebut chandra setuju menyiapkan Rp 2,5 miliar," kata dia.
 
Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp 275 juta, Terdakwa sendiri Rp 150 juta, Hilman Indra 175 juta, Azwar Chesputera Rp 325 juta dan Fachri Andi Leluasa Rp 175 juta. Sisanya uang itu dibagikan ke 17 anggota komisi dengan besar antara Rp 25 juta dan Rp 170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.
 
Terdakwa, kata Jaksa, juga secara aktif menghubungi Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan. Komunikasi itu guna meminta sisa uang terimakasih sebesar Rp 2,5 miliar yang sebelumnya dijanjikan oleh pemda.
 
September 2006, terdakwa dan beberapa anggota Komisi Kehutanan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Kunjungan tersebut juga dilakukan pemaparan soal proyek itu oleh Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman. Usai pemaparan, terdakwa mendapat uang dari Kepala Dinas Pekerja Umum Bina Marga Sumatera Selatan Danar Dahlan sebesar Rp 170 juta untuk dibagi-bagikan. Menurut Jaksa Riyono, terdakwa menerima Rp 10 juta.
 
Juni 2007, Chandra menyerahkan dana Rp 2,5 miliar. Menurut Jaksa, penyerahan uang tersebut dilakukan di Hotel Mulia. "Pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa bersama Yusuf Erwin Faishal dan Hilman Indra," kata Jaksa lainnya Riyono. Chandra, kata dia, menyerahkan uang dalam bentuk Mandiri Travel Check dan BNI Multiguna. Pun uang tersebut dibagi-bagikan kepada anggota komisi seperti pada pembagian pertama.
 
Atas tuntutan ini penasihat hukum dan terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang diundur hingga 14 Januari 2008 dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti persoalan banjir di Jakarta. Padahal, Jakarta punya anggaran untuk mengatasi banjir.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024