"Perpres Penunjukan Langsung untuk Antisipasi
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum menyatakan peraturan presiden soal penunjukan langsung diperlukan untuk antisipasi keadaan darurat. "Memang sampai sekarang belum ada yang dipandang darurat," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
"Kondisi darurat yang dimaksud itu kalau waktu pelaksanaan pengadaan logistik kurang dari 1 bulan," kata Hafiz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2009. Dengan proses normal, melalui tender, waktu sebulan tak akan cukup. "Tidak mungkin selesai sehingga berimplikasi Pemilu bisa batal."
Sehingga, lanjut Hafiz, Perpres ini diperlukan bukan saja oleh KPU pusat, tapi juga KPU provinsi yang menangani pengadaan kotak suara dan bilik suara. Hafiz optimistis, draf Perpres yang diajukannya ini akan ditindaklanjuti Presiden.
Sebelumnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak Perpres ini karena berpotensi membuka peluang korupsi. Penunjukan langsung akan membuat mark up atau menaikkan harga barang di luar semestinya semakin mudah dilakukan.